Wanita Pengedar Sabu Kampung Tulung Buyut Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan

Way Kanan (SL)-Tim Gabungan Satresnarkoba bersama Team Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang wanita berinisial Yn (39) warga Kampung Simpang Tulung Buyut Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Yn diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (19/12) sekitar jam 17.30 WIB.

barng bukti dari tersangka Yn

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, Kamis (20/12) di Mapolres Way Kanan, mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada Rabu (19/12/2018), dimana anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Simpang Tulung Buyut Way Kanan digunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Informasi tersebut, anggota langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan yang di backup Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, rupanya benar, bahwa rumah tersebut kerap dijadikan ajanh transaksi narkoba jenis sabu .

Tim dipimpin Kasatnarkoba Polres Way Kanan, memimpin penggerebekan bersama petugas gabungan sekitar pukul 17.30 WIB, dan saat tiba  dilokasi  mendapati seorang wanita berinisial YN berada disalah satu ruang kamar tidur.

Iptu Andre menambahkan, berdasatkan hasil penggeledahan tempat dan badan didalam rumah pelaku, ditemukan empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram, “Termasuk tiga ratus dua belas plastik klip bening berbagai ukuran dan satu buah dompet kecil warna merah yang disembunyikan diatas plapon salah satu kamar pelaku,” kata Andre .

Saat ini, lanjut Anres, wanita terduga pengedar Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya pelaku  dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Andre. (rom/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *