Boy Bandit Spesialis Bobol Rumah Digulung Tim Polsek Kasui dan Tekab 308 Polda Lampung

Way Kanan (SL)-Residivis kasus pembobol rumah, Busdiyanto Alias Boy (29), warga Kampung  Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Way Kanan, di ringkus Tim Opnal Polsek Kasui dan Tekab 308 Polda Lampung. Tersangka ditangkap, Kamis (20/12), di Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan melalui Kapolsek Kasui Iptu N.M. Sembiring, mengatakan dasar penangkapan pelaku yaitu laporan Polisi Nomor : LP / B-395 / VIII / LPG / RES WK / SEK KASUI, Tanggal 12 Agustus 2018. Identitas pelaku yaitu Busdiyanto Alias Boy (29), warga Kampung  Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. “Sementara seorang lagi atas nama Doni  Tamri Sandi  (30) warga Kampung Jaya Tinggi kecamatan Kasui saat ini masih buron,” kata Kapolsek, Kamis Sore (20/12) pukul 19.00 WIB..

Menurut Kapolsek, adapun tempat dan waktu kejadian, bahwa pada hari Minggu 12 Agustus 2018, sekitar pukul 04.00 Wib, di Dusun Talang Tanjung Kampung Jaya Tinggi Kecamaran Kasui, Korban Juariah (44) warga Dusun Talang Banjar Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, kehilang satu unit motor.

“Korban bangun ingin Sholat Shubuh, saat sampai dapur korban melihat sepeda motor Jenis Honda Revo warna hitan, Nopol. BE-7339-JV, Nomor Rangka MH1JBC1129K427361, Nomor Mesin. JBC1E-1426541, yang di parkirkan di ruang dapur sudah tidak ada,” katanya

Kemudian korban melihat pintu bagian belakang sudah terbuka melihat hal tersebut karena langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui. Adapun modus operandi yang digunakan pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban, “Lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik Korban dengan cara merusak kunci kontok sepeda motor milik korban,” kata Sembiring.

Pelaku ditangkap dengan Back Up dari TEKAB 308 Polda Lampung, pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018, Sekira Pkl. 09.00 WIB dirumah kontrakannya di Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung. “Mendapat informasi bahwa pelaku saat itu ada di Bandar Lampung  anggota Polsek Kasui langsung melakukan  pengejaran dan dengan di backup Tim Tekab 308 Polda Lampung kita melakulan  penangkapan. Saat ditamgkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu NM Sembiring

Pelaku langsung dibawa ke Way Kanan, tepatnya di Polsek Kasui  untuk dilakukan pengembangan  penyelidikan lebih lanjut, jelas Iptu Sembiring. Pelaku saat ini dituntut  dan diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan. (rom/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *