Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembuat STNK Palsu

Lampung Selatan (SL) – Jatanras Krimum Polda Lampung berhasil menangkap 2 (dua) Pelaku Pembuat STNK Palsu. Kedua Pelaku adalah SP(38), warga Kec Natar Kab.Lampung Selatan, dan AH (35), warga Kel.Sumberejo, Kec.Kemiling – Bandarlampung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya praktek Jasa pembuatan STNK palsu, baik roda empat maupun roda dua melalui pemesanan di lokasi bawah Fly Over Ds Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Sapuan dan Agus Harianto.

Dari hasil penangkapan tersangka disita barang bukti 7 (tujuh) lembar STNK Palsu, 5 (lima) Bundel Plastik STNK, 2 (dua) unit Handpone, 2 (dua) unit spd motor yg diduga bodong, 1 (satu) unit Mobil Kia Visto milik tersangka seperangkat alat komputer dan printer untuk mencetak STNK Palsu dan 1 lembar catatan pemesanan STNK palsu.

Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah di amankan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya .

Tersangka akan dijerat pasal 263 KHUP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (RMN)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *