Tanggamus (SL)-Jenazah perempuan yang ditemukan di Muara Pantai Tulung Beliung, Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, pada Senin 10 September 2018 lalu, adalah Pungut Susianti (38). Warga Dusun 1 Tulung Sari, Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang ditemukan dengan kondisi telah membengkak itu ternyata korban pembunuhan, kasus cinta segitiga.
Pelakunya adalah Aprijal (26) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, yang menjalin hubungan gelap dengan korban, sementara korban telah bersuami dengan Azmi (40). Kasus itu diungkap hasil penyelidikan tiga bulan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung.
Pelaku pembunuhan ditangkap di dalam bus jurusan Kota Agung-Bandar Lampung, yang diberhentikan di Jalan Raya Pekon Kampung Baru, Kecamata Kota Agung Timur, Sabtu (22/12) sekitar pukul 11.00 Wib lalu. “Pelaku telah dilakukan penyelidikan lebih dari 3 bulan, kasus penemuan mayat tersebut dapat diungkap ternyata merupakan korban pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH didampingi Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (22/12) malam di Mapolsek Kota Agung.
Edi Qorinas menerangkan, motif pembunuhan adalah karena hubungan gelap atau cinta segitiga, dimana korban saat itu telah bersuamikan Azmi (40), warga Dusun 1 Tulung Sari., Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. “Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang tersebut,” jelas Edi Qorinas.
Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban, celana jeans tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan sepeda motor Honda Supra X-125 yang digunakan tersangka diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka terancam pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis menambahkan pengejaran tersangka cukup melelahkan sebab, ketika tersangka terdeteksi berada di suatu tempat dan akan dilakukan penangkapan, tersangka kembali melarikan diri. Bahkan guna mengelabuhi petugas, tersangka menggunakan perahu menuju bus yang akan berangkat ke Bandar Lampung, namun petugas terlebih dahulu undercover berada di dalam bus yang digunakannya.
“Setelah pembunuhan itu tersangka kabur ke Tangerang, kemarin dia pulang ke Kampung dan tadi siang berniat kembali melarikan diri. Tim melaksanakan hunting, undercover dan pengejaran sehingga tersangka berhasil ditangkap,” kata Syafri Lubis.
Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengaku menghabisi korban dengan membekap mulut dan hidung korban, setelah korban tidak bernyawa kemudian korban didorong ke Muara Pantai. Hal itu dilakukannya karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Dia juga tidak menampik bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di Pantai Digul, Pekon Tanjung Agung, Kota Agung Barat, dan dia mengaku tidak mengetahui jika korban telah memiliki suami. “Korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban. Saya tidak tau kalau dia punya suami dan kenalnya dari teman dengan memberikan nomor telfon sekitar 6 bulan lalu, dari situlah mulai berkomunikasi hingga terjadi perbuatan itu,” tutur bujangan tersebut. (hardi/Nn)
Tinggalkan Balasan