Apakah PJB Saham Divestasi PT Freeport Indonesia Perlu Dibuka Ke Publik?

Oleh : Alamsyah Saragih

(Komisioner Ombudsman RI, Manta Ketua Komisi Informasi Priode Pertama)

Tribute to: Anthony Budiawan

1. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik suatu informasi publik dapat dikecualikan apabila pengungkapan informasi tsb dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat (Pasal 17 huruf b UU KIP).

2. Namun Pasal 2 ayat (4) UU KIP mengatur bahwa suatu informasi yang dikecualikan dapat dibuka setelah melalui pengujian atas konsekuensi bahaya.

3. Melalui uji tersebut, informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia dapat dibuka jika: menutup informasi yg dikecualikan dapat merugikan kepentingan publik lebih besar dibandingkan kepentingan yang ingin dilindungi dengan menutupnya.

Menilik Konsekuensi Bahaya

4. Pada awalnya saham PTFI dimiliki FCX 90,64%: kepemilikan langsung 81,28% plus melalui anak perusahaan PT Indocopper Investama: 9,36%. Pemerintah Indonesia 9,36%.

5. Pada tahun 1996 Rio Tinto investasi sebesar 184 juta dolar AS di PTFI untuk mendapatkan Hak Partisipasi (bagi hasil) sebesar 40 persen atas laba PTFI. Berlaku untuk jangka waktu 1996–2041.

6. Untuk periode 1996-2021, hak laba dihitung berdasarkan hasil produksi di atas 118.000 ton bijih tambang per hari. Untuk periode 2021-2041, hak dihitung berdasarkan seluruh produksi.

7. Akibat perjaanjian tersebut, saham Pemerintah Indonesia terdilusi dari 9,36% menjadi 5,62% (60%x 9,36%).

8. Apakah PTFI boleh membuat perjanjian Hak Partisipasi dengan Rio Tinto untuk periode 2021 – 2041 padahal, meskipun dapat diperpanjang, KK berakhir pada akhir tahun 2021?

9. Kembali ke dilusi saham. Akibat Hak Partisipasi Rio Tinto, dengan cara perhitungan yang sama, saham Indocopper Investama pada PT FI juga terdilusi menjadi 5,62% dan saham FCX secara langsung pada PT FI terdilusi menjadi 48,77%.

10. PT FI melalukan divestasi kepada pihak Indonesia, dengan cara Pemerintah Indonesia mengakuisisi 45,62 persen saham PT FI dengan harga 3,85 miliar dolar AS melalui PT Inalum.

11. Divestasi melalui akuisisi Hak Partisipasi Rio Tinto yang dikonversi menjadi saham sebesar 40% seharga USD 3,5 miliar, ditambah 5,62% saham PT Indocopper Investama (setelah terdilusi) seharga USD 350 juta.

12. Berarti 1% saham PT FI dari Hak Partisipasi Rio Tinto adalah seharga USD 87,5 juta, sedangkan 1% saham PT FI dari saham Indocopper Investama seharga USD 62,32 juta. Berarti Rio Tinto dibayar lebih sebesar USD(87,5 juta – 62,32 juta) x 40% saham = USD 1,01 miliar, atau kurang lebih Rp. 14 triliun (kurs Rp 14.000/USD).

*Pertanyaan Penutup*

13. Apakah Rp. 14 triliun akibat kelebihan pembayaran thd hak partisipasi Rio Tinto dapat dinyatakan sebagai kerugian negara?

14. Kepentingan apa yang harus dilindungi dengan menutup informasi dokumen PJB saham dalam Divestasi PT Freeport Indonesia?

15. Apakah menutup informasi dokumen PJB saham dalam divestasi PT Freeport Indonesia, akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan kepentingan yang ingin dilindungi dengan menutupnya?

Jakarta, 2 januari 2019

Alamsyah Saragih

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *