Larang Pencalonan Anggota DPD dari Pengurus Partai, Pakar Hukum Nilai Komisioner KPU Langgar Administrasi Caleg

Jakarta (SL) – Para pakar hukum menilai para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terkait penerbitan syarat larangan pencalonan anggota DPD dari pengurus partai politik.

Atma Suganda, pakar Hukum Tata Negara, menegaskan, tidak ada satu kalimat pun dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur jika bakal calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai. “Sangat jelas bahwa tidak ditemukan, tidak ada persyaratan yang disebut dengan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik,” ujar Atma saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Oesman Sapta Odang terkait Daftar Caleg Tetap (DCT) di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

KPU sebelumnya menerbitkan PKPU Nomor 14 dan kemudian diubah dengan PKPU Nomor 26 tahun 2018. PKPU mengatur penyerahan persyaratan dukungan, penyerahan administrasi, akreditasi faktual hingga tahap penyusunan DCS dan DCT. Termasuk di atur larangan pengurus partai nyaleg di DPD.

Aturan ini lantas dipersoalkan OSO. Langkahnya maju sebagai calon DPD RI terhalang. OSO melawan dengan melayangkan gugatan ke MA. MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol. Kasus OSO lantas dibawa ke Bawaslu. “Oleh karena itu, menurut pendapat ahli, diharuskannya surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik merupakan persyaratan yang baru, yang ditentukan kemudian.

Mengenai persyaratan yang kemudian, ahli secara sederhana punya pandangan menunjukkan indikasi adanya pelanggaran administrasi Pemilu,” tegasnya. (RMOL)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *