Proyek Perbaikan Dinding Tower DPRD Provinsi Sulsel Runtuh

Sulawesi Selatan (SL) – Proyek perbaikan dinding gedung tower DPRD Provinsi Sulsel tahun Anggaran 2018, tiba-tiba jadi pusat perhatian masyarakat dikarenakan proyek yang menelan biaya miliyaran rupiah rubuh dan runtuhannya kena Kantor Pengadilan Tinggi Makassar serta bahan materialnya Berhamburan bisa membahayakan keselamatan Jiwa.

Selain aktifitas pekerjaan di ketahui oleh Publik gedung DPRD sementara berlangsung di kerjakan pada awal penhujung Tahun 2019 dan jadi tontonan para Anggota Dewan dari berbagai Partai mengatas namakan Wakil Pilihan Rakyat yang berkantor di gedung itu guna menampung Aspirasi Masyarakat sekaligus mengontrol jalannya roda Pemerintahan.

Dari waktu yang di tetapkan pekerjaan gedung DPRD (Rumah Rakyat) sesuai kontrak Awal, dengan nomor kontrak 586/79/set.DPRD/PP-PR/VII/2018, yakni 130 hari kelender atau paling lambat akhir Desember 2018 tapi kenyataan Molor menyebrang, Jumat 04/01/2019.

Padahal Anggaran sudah di siapkan oleh Negara yang di kumpulkan uang dari hasil keringat Rakyat dan hasil pajak yang di gelontarkan senilai RP.3.863.196.038,21 untuk membayar Perusahaan yang pemenang tender yaitu PT. Yasa Cipta dan Konsultan Perencana CV.Matra Desain serta Konsultan Pengawas CV. Gradasi Garisacha.

Namun dalam pekerjaan dan Faktanya tidak Profesional, Kuat dugaan keluar dari Prosedur akibatnya terkesan asal jadi yang membuktikan insiden Ambruknya Perancah (Scaffolding) yang berbentuk suatu sistim modular dari pipa atau tabung logam penyanggah Tenaga Kerja dan tidak adanya SMK3 bagi pekerja. Padahal dalam mengunakan Scaffolding (Perancah) telah di atur dalam PERMENAKERTRANS no.Per.01/MeN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

Pada pasal 21 berbunyi perancah pada pipa logam harus berdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat serta di lindungi terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.

Dari www.safetysing.co.id dapat di lihat sejumlah syarat keamanan perancah diantaranya : perancah harus memasang jaring pengaman (Safety Net) apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus di pasang perisai pengaman (Protective Shield) untuk melingdungi jatuhnya material.

Selain itu semua jenis perancah yang di gunakan harus di periksa terlebih dahulu oleh ahli/petugas perancah. Dilarang Memasang, Membongkar atau Meninggikan Perancah kecuali mendapatkan izin dan di Awasi oleh Pengawas yang berwenang dan di larang menggunakan perancah yang belum di beri scafftag hijau, tulisnya.

Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan pengawas di duga tidak menjalankan persyaratan seperti di atas mengakibatkan insiden ambruknya proyek di DPRD Sulsel ini dan nyaris menimbulkan korban jiwa jika saja ada warga di bawahnya,

Akibatnya runtuhan perancah atau pipa-pipa besi yang menimpah Rumah Jabatan Pimpinan DPRD dan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar mengalami kerusakan karena di duga kontraktor tidak mengkuti aturan PERMENAKERTRANS no.Per.01/MeN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.(SMK3).

Awak media yang mau konfirmasi mengenai runtuhnya stand houlding atau setelan besi di Gedung DPRD
Pihak Kontraktor PT. Yasa Cipta seakan menghidar dan menutup-nutupi kejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Gedung DPRD Sulsel atau pihak-pihak yang bertanggung jawab demikian halnya pihak Kontraktor PT.Yasa Cipta yang selalu menhindar dan susah di hubungi dengan Awak Media.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *