Empat Wanita Pelaku Prostitusi Online Ditangkap

Jawa Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengangkap empat perempuan yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi melalui media sosial. “Betul tadi pagi kita amankan empat orang,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Markas Polrestabes Bandung, Minggu, (6/1/2019)

AKBP Rifai mengatakan, dari empat orang yang telah ditangkap, dua di antaranya berinisial IA (51) dan NA (33) telah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, yaitu SR dan FI ditetapkan sebagai saksi. IA dan NA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mucikari.

Keempat perempuan itu ditangkap dari satu hotel dan satu apartemen yang ada di Kota Bandung. Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin ataupun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan,” jelas AKBP Rifai. (kabarpolri)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *