Bandarlampung (SL)- Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu, dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (10/1/2019) pukul 14.00. Barang ditangkap di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung. BNN masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun wartawan, lima orang ditangkap yakni RS (28) wanita yang menjadi kurir, IG (51) napi LP Rajabasa, YT alias AC (30) napi LP Rajabasa, HF alias J (36) kurir, dan AP alias OM (21) kurir. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 2.000 butir ekstasi berwarna oranye dan empat unit ponsel.
Penangkap seorang wanita, RS di Jalan Raden Ajeng Kartini, Tanjungkarang Pusat, pada (10/11/2019), sekitar pukul 14.00, dengan barang bukti dua plastik bening berisi ekstasi warna oranye dan dua paket sabu-sabu seberat 200 gram.
Ketika dikembangkan, ternyata RS hanya seorang kurir. Dia diperintahkan IG, yang merupakan narapidana. Ternyata IG memberikan nomor ponsel ke RS yang dihubungi untuk mengambil barang haram tersebut. Ternyata RS menemui penerima berinisial R yang nantinya akan menyerahkan barang tersebut kepada kurir lainnya yakni HF dan AP.
Keduanya, ternyata utusan dari seorang narapidana LP Rajabasa lainnya yakni YT untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian, BNNP berkoordinasi dengan LP Rajabasa untuk mengamankan dua napi tersebut. Ketika hendak dimasukkan ke mobil, keduanya berusaha melarikan diri hingga dihadiahi timah panas.
Plt Kabid Brantas BNNP Lampung Richard PL Tobing enggan berkomentar soal informasi tersebut. “Langsung tanya ke ke pak kepala saja,” ujarnya, Minggu (13/1/2019).
Dikonfirmasi Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, itu ada dua napi yang kami amankan dari lima pelaku,” kata dia.
Sementara Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa, Sudjonggo menyatakan dua narapidana tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh BNNP Lampung. “Kedua orang Napi itu tersebut sebelum merupakan terpidana kasus narkotika,” katanya. (red/jun)
Tinggalkan Balasan