Sulawesi Selatan (SL) -Propam Polda Sulawesi Selatan menyatakan Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan Sik, yang sempat diperiksa karena urienya positif mengandung narkoba, hasil laboratorium, tes urine mendadak,Jumat (11/1/2019) lalu, dinyatakan tidak terbukti konsumsi narkoba.
Kabid Propam Pold Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu kalau dirinya memakai obat yang mengandung Narkoba. “Yang bersangkutan juga tidak tahu kenapa. Intinya nanti kita lihat proses sidang disiplin. Saat diperiksa yang bersangkutan juga sadar,” kata Didi kepada awak media di Mapolda Sumsel, Selasa (15/01/2019).
Menurut Kabid Propam, setiap 3 bulan sekali rutinitas dilakukan pemeriksaan urine di jajaran Polda Sumsel untuk seluruh kapolres dan anggotanya. Terkait hasil positif urine Kapolres Empat Lawang tersebut belum bisa dipastikan bahwa itu merupakan akibat narkoba. “Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain. Kalau tidak ada barang buktinya, paling disiplin saja,” singkatnya.
Jika kata Kabid Propam, memang Kapolres Empat Lawang tidak terbukti, atau dengan sengaja memakai obat yang mengandung amfetamin atau narkoba “Paling kita berikan sanksi disiplin kurungan (Penjara) selama 21 hari, sesuai aturan dari pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan Sik, diperiksa Bid Propam Polda Sumsel karena urienya positif mengandung narkoba. Hal dibuktikan dari hasil laboratorium yang dilakukan oleh pihak Polda Sumsel secara mendadak pada Jumat (11/1/2019) lalu. “Belum tahu lagi diselidiki, tapi kalau urinenya betul positif gunakan narkoba,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Sripo, Senin (14/1/2018).
AKBP Agus Setyawan yang sempat menjabat sebagai Mantan Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumsel tersebut, diperiksa lebih lanjut untuk memastikan hasil tes urine tersebut. “Sesuai prosesur penyidikan, harus mencari informasi lanjut mengenai hasil tes tersebut,” ungkapnya.
Kapolda turut memastikan bahwa sang Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat Lawang, yakni AKBP Agus Setyawan. “Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin. Tes urinenya hari Jumat, kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa di penjara,” imbuh Kapolda.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel terhadap AKBP AS, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumsel untuk penanganan terhadap jajarannya yang terlibat narkoba. “Kan kalau betul itu obat batuk, ada buktibotol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba,” jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat. AKBP Agus Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumsel menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang pada tahun 2017 lalu.
Saat itu dia menggantikan AKBP Bayu Dewantoro yang berpindah tugas menjadi Kapolres Musi Rawas. Saat acara prosesi pisah sambut keduanya dilakukan tradisi pedang pora dan penyematan bunga kepada AKBP Agus Setyawan dihalaman Mapolres Empat Lawang, Kamis (30/11/2017).
Perhelatan yang melibatkan seluruh jajaran Polres Empat Lawang tersebut tampak begitu meriah, pasalnya pihak panitia menyajikan Tari sambut untuk Kapolres baru yang diperagakan langsung oleh para Polwan.
Saat itu AKBP Agus Setyawan menggungkapkan bahwa yang akan ia dilakukan diawal jabatannya adalah meningkatkan tugas dan pungsi kamtibmas guna keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di Empat Lawang.
Ia menambahkan bahwa nantinya pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat, seperti melakukan pendekatan kepada perangkat desa mulai dari lurah dan kepala desa. (net/jun)
Tinggalkan Balasan