Tarik PPN Dengan Faktur Pajak Tanpa Setor PPN, Anggota KUB Dijerat Pidana Perpajakan

Tanggamus (SL)-Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Robusta Prima, TY (35) Warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, dijebloskan kepejara oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanggamus, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana perpajakan. TY  dilimpahkan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu – Lampung dari Bandar Lampung, Rabu, (16/1/2019)

Ketua Tim Penyidikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sugiharto mengatakan, TY disangkakan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, Dia diduga dengan sengaja telah memungut PPN serta membuat faktur pajak, namun tidak menyetorkan PPN terutangnya.

“Bahwa pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 di Kabupaten Tanggamus, diduga kuat telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh TY melalui Robusta Prima. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana telah diubah terahir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019,” jelasnya.

Dia melanjutkan, perbuatan tersangka TY dilakukan di Jalan Raya Blok 1 Tekad, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan tempat lainnya. Perbuatannya tersebut dilaporkan pada hari selasa tanggal 6 November tahun 2018 lalu.

“Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp769.131.842 (Tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P Duarsa, membenarkan adanya penahanan terpidana perpajakan. Perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan PPNS perpajakan Wilayah Bengkulu Lampung. Kemudian perkara tersebut ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti sesuai Locus dan Tempus Delictinya dilimpahkan ke Kejari Tanggamus untuk ditingkatkan ke proses penuntutan selanjutnya.

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sementara ditingkat penyidik tersangka tidak ditahan. Tersangka melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (i) undang-undang ketentuan umum perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 6 (enam) tahun penjara,” katanya. (hardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *