Jakarta (SL) – Obor Panjaitan, Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan, akan melaporkan balik pemimpin Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi media Obor Keadilan memutuskan akan melaporkan balik RS. AR Bunda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikarenakan bahwa dirinya dilaporkan RS. AR Bunda ke kepolisian dengan tuduhan melanggar UU ITE dalam hal ini diduga melakukan pencemaran nama baik, padahal dirinya merasa melaksanakan tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan undang undang ITE yang di tuduhkan pimpinan rumah sakit, menurut Obor salah fatal. “Karena terkait berita tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait tentang kasus itu, khususnya kepada pelayanan rumah sakit. Oleh karena itu hingga saat ini, saya belum mengetahui dibagian mana pemberitaan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang di laporkan rumah sakit ke Polres,” ujarya. Senin (21/1/2019).
Dari informasi yang didapat media ini, hingga saat ini Obor Panjaitan sudah dua kali menerima surat panggilan dari Polisi Lubuk Linggau. “Padahal dalam pemberitaan tersebut menurutnya tidak ada yang salah karena sesuai dengan kode etik jurnalistik dan dalam hal ini polisi juga diduga tidak memahami tentang UU Pers karena dalam menerima laporan, polisi menggunakan hukum pidana tidak menggunakan UU Pers yang telah diatur tentang hak jawab dan mekanisme pengaduan di Dewan Pers,” lanjut Obor.
Obor Panjaitan menambahkan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan media, sebenarnya pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab. Jika masih tidak puas, bisa juga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Seperti yang diatur di UU pers Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Jalur ini yang seharusnya mereka tempuh dalam hal ini RS AR Bunda,” pungkas Obor.
Perlu diketahui Obor Panjaitan dilaporkan oleh pihak RS AR Bunda ke Polres Lubuklinggau Sumatra Selatan terkait tulisan berita yang dimuat dimedia Obor Keadilan pada tanggal 25 Juli 2018 berjudul “Dini Tusila (20 th) ibu hamil 8 bulan terlantar hingga meregang nyawa di RS AR Bunda gara-gara uang muka tak cukup.” (sindikatpost)
Tinggalkan Balasan