Kontraktor Kejar Waktu PHO, Kualitas Proyek Rigit Beton Rp160 Miliar Padang Cermin-Kedondong Asal-asalan?

Pesawaran (SL)-Mega proyek infrastruktur pembangunan jalan ruas Padang Cermin-Kedondong di Kabupaten Pesawaran dengan panjang jalan 29,5 km yang menghabiskan anggaran Rp160 miliyar dengan metode Rigid/beton dan hotmix, yang sudah habis waktu masa pengerjaan dikerjakan asal-asalan oleh Sub Kontraktor Senin (22/01/19).

PT. Sang Bumi Ratu (SBR) sebagai kontraktor mengerjakan proyek pembangunan jalan yang merupakan akses pada tujuan pariwisata itu kurang mengawasi pekerjaan terhadap Sub Kontraktornya yang mengerjakan siring dan timbunan, sehingga bisa dilihat dengan mata telanjang kerusakan dan kurangnya material terutama semen dan pasir pada pengerjaan bangunan tersebut.

Proyek yang dikawal dan diamankan TP4D Kejaksaan Tinggi Lampung yang seharusnya selesai Desember 2018, molor sampai pertengahan bulan Januari 2019 ini, menimbulkan masalah dengan bagunan siring banyak yang hancur, pada pekerja yang diburu untuk diselesaikan.

Dari investigasi dilapangan oleh wartawan, banyak temuan ketika diwawancara pekerja mengatakan adukan semen 1 banding 6 pasir untuk penalutan sedangkan ketika wartawan menanyakan kepada Sub Kontraktornya bahwa adukan semen dan pasir perbandingan 1 dengan 7, ketika wartawan menanyakan RAB sebenarnya, Sub Kontraktor tidak bisa melihatkan kepada wartawan, sedangkan tidak tampak saat itu pengawas dinas PU yang berada di lapangan.

Salah satu Sub Kontraktor PT SBR pak Hasan mengatakan bahwa adukan semen dibuat 1 banding 7. “Adukan kami buat 1 banding 7, kami juga nge Sub kerjaan kan mau ambil untung,” ujarnya.

Hasil pengamatan di lapangan ukuran talud kurang dari 30 cm.

Panglima Laskar Merah Putih Pesawaran Lukman, sebagai tokoh masyarakat Pesawaran mengatakan buruknya kulitas itu akibat pengawasan, dan harus segera di perbaiki.  Jika tidak akan di Laporkan kepada penegak hukum.

“Tidak adanya pengawasan dan perbaikan pengawas, untuk pekerjaan yang rusak dan kurang bagus, bila tidak dibenahi akan saya laporkan ke aparat penegak hukum khususnya yang menangani Tipidkor dan Kejaksaan tinggi, karena kalau cuma Sub Kontraktor mengejar untung tidak memperhatikan kualitas bangunan itu merupakan tindakan melanggar hukum dengan memperkaya diri,” jelasnya.

Sementara TP4D Kejati Lampung mengatakan saat ini sedang menyusun laporannya. “Saat ini laporan sedang dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum. Jika sudah selesai akan kami rilis hasilnya,” ujar Kasi TP4D Kejati Lampung, Rusnandi, Senin (14/1/2019).

Rusnandi menjelaskan banyak permasalahan yang harus dilaporkan, salah satunya pekerjaan yang semestinya selesai akhir Desember 2018, ternyata belum selesai.

Sesuai aturan kontraktor dikenakan denda yang dihitung sesuai Perpres No 16 Tahun 2018. Besarnya 1/1000 dikalikan nilai proyek (Rp160 miliar) atau Rp160 juta per hari. Sebab, kedua kontraktor tersebut proyek itu seharusnya selesai dikerjakan Desember 2018. Namun nyatanya belum selesai.

Menurutnya dari hasil tinjauan di lokasi empat hari lalu, Kamis (10/1/2019) proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya (AK) dan PT Sang Bumi Ratu (SBR), dua kontraktor proyek pembangunan jalan ruas Padangcermin-Kedondong, Pesawaran, belum rampung pekerjaannya. (Baca: Kontraktor Proyek Jalan Pesawaran Terancam Denda Rp160 Juta per Hari)

Poros ruas jalan utama memang sudah 100 persen sudah selesai. Namun pekerjaan kecilnya seperti Siring dan timbunan belum rampung. “Bukan itu saja, terkait laporan masyarakat ruas jalan Kabupaten Mesuji Sp pematang – Brabasan dengan panjang 11,602 Km sebesar Rp80 Milliar, dan Brabasan – Wiralaga dengan panjang 29.443 Km sebesar Rp140 Milliar juga belum selesai akan segera kita cek dilokasi. Apakah benar proyek tersebut belum selesai,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Tri Susilowati menambahkan bahwa ruas jalan Padangcermin-Kedondong, Pesawaran nampak tidak akan selesai pada tanggal 15 Januari 2019. “Kami memperpanjang lagi pekerjaannya sampai akhir Januari,” singkat dia. (Agung Sugenta/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *