Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Diprioritaskan Sesuai Permendes

Way Kanan (SL)-Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Sesuai Pasal 6, prioritasnya adalah Pencegahan Stanting. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Bidang Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kabupaten Way Kanan Bambang Susilo saat menjadi narasumber di saat acara peningkatan kapasitas PD dan PLD di Kasui, Rabu (23/1/2019).

“Jenis kegiatan dapat berupa, Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan, penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil, penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan,” kata Bambang, didampingi oleh TA PMD Hairul Pasya dan TA TTG Imam Syafei.

Menurut Bambang, penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan, menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih. “Menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi, menjaga konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi, menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), memberikan pendidikan pengasuhan anak kepada pada orang tua,” terangnya,

Bambang melanjutkan, selain itu menyediakan fasilitas dan memberikan pendidikan anak usia dini (PAUD), memberikan pendidikan gizi masyarakat, memberikan pembelajaran tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja, meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa.

Dari data PSG 2017 prevalensi balita stunting di Indonesia masih tinggi, yaitu 29,6% di atas batasan yang ditetapkan WHO (20%). “Jika stunting ini tidak segera diatasi maka akan berdampak pada kematian balita dan hilangnya masa hidup sehat. Dan ketika dewasa akan mudah terkena penyakit, lemah otak, dan sulit mendapatkan pekerjaan.

Sedangkan stanting sendiri disebabkan gagal tumbuh akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama yakni pada 1.000 hari kehidupan sejak terjadinya janin dalam kandungan hingga bayi berusia 2 tahun. Selain itu faktor lain disebabkan pola asuh (parenting) yang buruk, makanan balita kurang gizi atau nutrisi, sanitasi lingkungan yang tidak baik, dan minimnya akses air bersih,” terangnya.

Bambang menambahkan, Untuk itu pencegahan Stanting upaya pendampingan terhadap capaian manfaat Dana Desa tahun 2019 TA PSD Kabupaten Way Kanan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di 14 kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Way Tuba, Buay Bahuga, Bahuga, Bumi Agung, Blambangan Umpu, Kasui, Banjit, Rebang Tangkas, Baradatu, Gunung Labuhan, Negeri Agung, Pakuan Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar.

Materi penguatan terhadap hal ini PD dan PLD diberikan pemahaman tentang pencegahan stunting dan pentingnya parenting, kedua diminta selalu melakukan koordinasi dengan Puskesmas, Kepala Kampung, Bidan Desa, PAUD, Kader Posyandu, serta masyarakat dan lembaga sasaran program untuk bersama-sama melakukan pencegahan stanting dan meningkatkan kwalitas parenting.

Sedangkan yang ke tiga PD dan PLD memantau usulan kegiatan tersebut masuk dalam perencanaan dan penganggaran RKP Kampung dan APB Kampung tahun anggaran 2019 dan mendampingi pelaksanaannya. Kabupaten Way Kanan memiliki Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting.

Pasal 15 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa dalam menjalankan wewenang dan tanggungjawab untuk menurunkan stunting Kepala Dinas Kesehatan dapat dibantu oleh Tim Penurunan Stunting yang berasal dari unsur-unsur diantaranya. Pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi dan pelaku usaha. Konvergensi penanganan stunting melalui program gizi spesifik dan gizi sensitif sangat dibutuhkan guna menekan prevalensi stunting di Indonesia,” terangnya. (Indro)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *