77 Anggota DPRD Lampung Belum Setor LHKPN ke KPK

Bandarlampung (SL) – Sebanyak 77 anggota DPRD Lampung belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar wakil rakyat mengaku kesulitan untuk mengisi formulir pendaftaran LHKPN. Seperti diungkapkan anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra Mikdar Ilyas. “Sebenarnya saya pribadi maupun teman-teman anggota DPRD sudah minta staf fraksi untuk buatkan laporan LHKPN satu bulan lalu, namun memang adanya kesulitan mengisi data-data yang dibutuhkan,” katanya, Rabu (23/1/2019).

Mikdar mengaku hampir sebagian besar anggota DPRD meminta pendampingan staf untuk melakukan pengisian formulir LHKPN. “Kalau kita lihat sebagian besar kawan-kawan datanya belum pada masuk, namun bukan tidak mau mengikuti, kita tunduk pada aturan, karena tidak ada yang perlu kita sembunyikan,” ujarnya.Menurut dia, Fraksi Gerindra mendukung penuh adanya LHKPN sehingga semua transparan dan tidak ada lagi saling mencurigai, terutama terkait kondisi kekayaan yang dimiliki anggota DPRD.“Karena dengan dasar itu, semua pihak bisa mempelajari, melihat bagaimana kondisi keuangan maupun aset pada masing-masing anggota DPRD,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tina Malinda menyatakan sudah menindaklanjuti permintaan pimpinan dewan untuk melakukan pendampingan pengisian formulir LHKPN.“Ya, hari ini kita lagi mau keliling dulu ini mendatanya, nanti kalau sudah selesai, saya kabari, sesuai dengan perintah Pak Pattimura (Wakil Ketua DPRD),” ujarnya. (net/sony)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *