Diduga Ada Mar-up, Pembangunan Siring Pasang ADD 2018 Kampung Purwa Agung Tidak Sesuai RAP

Way Kanan (SL)-Pembangunan siring pasang Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan di dusun 5 dan 8 yang didanai dana desa 2018 sebesar Rp588.354.000. dengan volume pekerjaan sepanjang 1527 meter, diduga tidak sesuai RAB, dan terindikasi mar-up. Kowappi Desak penegak hukum mengusut indikasi tersebut.

Buruknya kualitas bangunan siring yang menggunakan anggaran dana desa di Way Kanan

Ketua Komunitas Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) Daerah Kabupaten Way Kanan, meminta Kepolisian dan Kejaksaan setempat benar-benar memantau hasil dan kualitas pembangunan dana desa 2018 di Kabupaten Way Kanan.

Sehingga laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan kampung di way kanan untuk pencairan dana desa 2019 tidak menyimpang dengan fakta pmbangunan realisasi pembangunan dana desa 2018 oleh kampung baik di meja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan saja.

“Hal ini terlihat banyak sekali hasil pembangunan di kampung kampung daerah Way Kanan menyalahi aturan kementerian desa maupun upaya korupsi. Namun, lepas dari sanksi hukum sebab kepolsian dan kejaksaan sedikit dingin atas tindak lanjut kerjasama Pemerintah soal percepatan pembangunan di wilayahnya atau yang dikenal TP4D,” kata Rahmat, Ketua Kowappi Way Kanan, Jum’at (25/1/2019).

Akibatnya, lanjutnya, kepala kampung menyampingkan tujuan utama besaran anggaran dana desa yang dikucurkan dari dana APBN oleh Kementerian Desa Republik Indonesia setiap tahunya. sejak 2015 hingga 2018 kemarin. Diantaranya seperti, pembangunan siring pasang kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan di dusun 5 dan 8 yang didanai dana desa 2018 sebesar Rp588.354.000. dengan volume pekerjaan sepanjang 1527 meter.

“Temuan kami dilapangan pekerjaan ini sangat tidak baik. Hitungan kami, pertama kualitas pembangunan yang ada tidak menghabiskan dana mencapai Rp588.354.000 meski volume pekerjaannya 1527 meter. Terlebih dengan pembangunan kualitas buruk ini sendiri,” ungkap Rahmat.

Kedua, tambah Rahmat, dasar batu sepanjang pembangunan siring pasang  tidak diberikan adukan pasir untuk melekatkan batu. Melainkan dengan tanah. ketiga, tipe bangunan tidak sesuai RAP. “Dari sini kami menyampaikan bahwa jika Polres dan Kejaksaan hanya menunggu laporan baru bertindak dan berkeluh atas penanganan pemeriksaan itu mengutamakan Insfektorat Way Kanan maka publik kecewa. Kedepan kami akan buat laporan resmi atas pelayanan publik yang ditunjukan Polres dan Kejaksaan Way Kanan ke Polda dan Kejati Lampung,”tegasnya.

Dan bukan hanya ini, banyak kegiatan dana APBN dan APBD serta ADD di Way Kanan jenis program kerjanya kurang tepat sasaran. serta jumlah kemajuan bagi masyarakatnya kurang signifikan setiap tahunya. Meski Disana ada DPRD Way Kanan sebagai wakil Rakyat dalam pemanatauan kinerja Pemerintah daerah Way Kanan sendiri.

“Rakyat tidak pernah disuguhkan informasimasi atas transfaransi proyek APBD atau capaian dan penilaian program kementerian atas calon penerima serta hasil pekerjaan dana yang besar yang dikelola Pemerintah oleh lembaga Hukum di wilayah setempat. Ini juga sebagai hasil evaluasi kami untuk mendorong publikasi publik untuk masyarakat secaranluas melalui forum organisasi wartawan yang ada kedepan,” ujarnya. (Indro)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *