Bandar Lampung (SL)-Bupati Khamami diduga menerima suap melalui jasa berberapa perantara. Di antaranya adalah Sibron Azis, pemilik dua perusahaan yang menggarap empat proyek infrastruktur yang ditengarai ternodai kasus suap. Pemberian uang tersebut melalui Wawan selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
“Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Dia menambahkan, Khamami mendapat dana segar sebesar Rp1,28 miliar dari proyek tersebut. Sebelumnya, nominal itu jatuh ke tangan Taufik Hidayat dan kemudian diberikan ke Bupati. “Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat) dan digunakan untuk kepentingan Bupati,” kata Basaria.
Selain Bupati Khamami, adiknya, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis; dan pihak swasta Kardinal.
Suap diduga fee atas empat proyek yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron. “Fee diberikan beberapa kali melalui adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat. Diduga digunakan untuk kepentingan Bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di KPK. (red)
Tinggalkan Balasan