Pesawaran (SL)-Bahren Renra (52), aparatur sipil negara (ASN), warga perum Kota Alam Permai, Desa Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk Tim Polres Pesawaran karena melakukan aksi penipuan terhadap Tusiman (56) Warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan. Pelaku mengaku Polisi, dan menjanjikan bisa meloloskan menjadi PNS Polri dengan sejumlah uang.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, membenarkan kasus tersebut. Oknum ASN itu menipu korban dengan menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi PNS Polri dan meminta sejumlah uang. “ “Ya, kita amankan seorang ASN yang mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan aksi penipuan,” kata Kapolres, Minggu (27/1).
Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi pada hari Senin (21/1) lalu, sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban, di desa Sungai Langka. Pelaku mengaku sebagai anggota polri dan menjanjikan untuk menolong anak korban menjadi PNS Polri dengan meminta uang sebesar Rp30 juta. “Kemudian, pelaku kembali minta uang tambahan kepada korban. Korban sempat curiga, karena empat hari kemudian pelaku minta uang lagi sebesar Rp5 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedongtataan,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 63 -B /I/2019/RES PESAWARAN/SEK TATAAN Tanggal 24 januari 2019, pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” ucapnya.
Ia pun menerangkan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi. “Pelaku sudah kita amankan bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar KTA Polri atas nama Andi Alvarizi, satu lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp19 juta,” terangnya.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan upaya pengembangan keterangan terhadap pelaku yang telah ditangkap,” tutupnya. (red)
Tinggalkan Balasan