Tanggamus (SL)-Ratusan massa dari Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilter Lampung dan LIPPAN berunjuk rasa, pungli program PTSL 2017/2018 di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang mencapai Rp1 juta per warga. Ironisnya Pemerintah Daerah justru melegalkan, dengan dalih Peraturan Pekon, yang disahkan Kabag Hukum Pemkab Tanggamus.
Aksi Rabu, 30 Januari 2019, di Kantor Pemda, da Kejari Tanggmus, di kawal aparat Polres Tanggamus. Dalam Orasinya, Ali Muktamar Hamas, Ketua LSM GMBI Wilter Lampung menyampaikan, agar kiranya pihak Kejari Tanggamus dapat menindak tegas oknum pelaku pungli PTSL 2017/ 2018 (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Ketua LSM LIPPAN, Munsanip menerangkan bahwa warga di Pekon Ketapang di mintai biaya melebihi target sebesar Rp1000.000.
“Khususnya warga pedukuhan muara dua di Pekon ketapang bahwa itu ada dalam peraturan pemekonan (PERDES) itu dana yang di tarik untuk bangunan rumah sebesar Rp 500.000 dan untuk perkebunan Rp700.00, ternyata surat pernyataan yang ditanda tangani masyarakat di pedukuhan tersebut untuk dana bangunan rumah di kenai biaya Rp 1000.000 dan apabila kurang pembayarannya sertifikat tersebut ditahan sampai yang bersangkutan melunasinya yang dilakukan oleh POKMAS” terang Musanip
Setelah satu jam berorasi di depan kantor Kejari Tanggamus perwakilan pihak LSM GMBI bersama LSM LIPPAN diterima oleh Kasi Intel Kejari Tanggamus Ridho yang mewakili Kepala Kejari Tanggamus diruangannya, ditempat yang sama Ridho Kasi Intel Kejari Tanggamus, menyapaikan tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan kepada awak media.
Saat dikonfimasi awak media, Ridho menjelaskan, sudah adanya upaya pemanggilan dan memeriksa terhadap pihak terkait, akan tetapi tidak ditemukan perbuatan yang melanggar hukum. “Berdasarkan regulasi yang ada sementara ini, tindakan mereka dibenarkan dan tidak melanggar hukum,” jelas Ridho
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arif Rahmat dalam suasana mediasi dengan LSM GMBI dan LIPPAN menjelaskan tentang evaluasi hukum dan klarifikasi hukum terkait Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
“Rancangan peraturan pemekonan Pekon Ketapang ada, berdasarkan aturan kalaupun harus dievaluasi dan Kabag Hukum tidak menjawabnya, Peraturan Pemekonan tersebut tetap berlaku dan jika diklarifikasi maksudnya, disahkan dulu menjadi Undang-Undang dan diserahkan ke Kabag Hukum kalaupun tidak ada jawaban dari Kabag Hukum, peraturan tersebut tetap berlaku ” tandas Arif.
Ditambahkan Kasubag hukum Andi kholil , “Jika dalam pelaksanaan nya dana Rp200.000 tidak cukup di perbolehkan memunggut biaya tambahan yang besarannya di sesuaikan dengan kebutuhan dan di musyawarahkan dan dituangkan di peraturan pemekonan karena itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya (PERBUB),”.
“Jika peraturan ini tidak dilaksanakan sekian sertifikat yang diberikan kepada kabupaten Tanggamus tidak akan terserap” tandasnya. (Wisnu/Hardi)
Tinggalkan Balasan