Lampung Tengah (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Pemda Mesuji terkait OTT Bupati Khamami. Pemeriksaan dilakukan kepada Kadis PUPR Nazmul Fikri, Kepala ULP dan Pokja Kontruksi, total sekitar 12 orang. KPK menyebutkan pemeriksaan terkait proyek proyek yang ada selama Khamami menjabat, aliran uang, dan sumbernya. Kamis (31/1)

Pemeriksaan itu, adalah kelanjutan hari seblumnya, Rabu, 30 Januari 2019, yang juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari unsur, Plt Sekda Kabupaten Mesuji Adi Sukamto, Staf Dinas PUPR, pihak ULP, Pokja Barang dan Swasta. Total pejabat dan staf 25 orang saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, yang meminjam lokasi Polres Lampung Tengah.
Dalam kasus komitmen fee proyek di Dinas PU-PR Mesuji KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Bupati Mesuji Khamami, dan Taufik Hidayat adik kandungnya, Sekertaris Dinas PU, dua rekanan termasuk H Sibron.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan itu sudah dilakukan terhadap 25 orang yang statusnya sebagai saksi. Hal itu dilakukan KPK untuk mendalami sumber uang yang mengalir ke Bupati Mesuji Khamami yang diduga bersumber dari paket-paket pengerjaan proyek.
“Dua hari berturut-turut sudah dilakukan pemeriksaan kepada 25 orang saksi. Seluruhnya dilakukan di Mapolres Lampung Tengah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (31/1/2019).
Febri Diansyah merincikan, bahwa mereka yang diperiksa sebagai saksi, Kamis (31/1/2019) berjumlah 12 orang yang terdiri dari Kepala Dinas PU-PR lalu unsur Kepala ULP dan Pokja Kontruksi. Kemudian, pemeriksaan serupa sebelumnya juga dilakukan di Mapolres Lampung Tengah.
Mereka yang diperiksa berjumlah 13 orang. Terdiri dari unsur Sekda Mesuji, para staf di Dinas PUPR lalu pihak ULP, selanjutnya Pokja Barang dan Swasta. “Penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati Mesuji. Sehingga ada total 25 orang saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap di Mesuji ini,” katanya. (irsyan/jun)
Tinggalkan Balasan