Lampung Tengah (SL)-Pasca Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi (Golkar) dan rekannya Bunyana (Golkar), Raden Zugiri (PDIP), dan Zainudin (Gerindra) sebagai tersangka, aktivitas di gedung DPRD tampak lengang, Jum’at (1/2).
Hampir seluruh ruangan tampak tak ada kegiatan. Ruang kerja Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi tampak tertutup rapat. Begitu juga ruang Wakil Ketua I Raden Zugiri, hingga pukul 12.30 WIB tak tampak adanya aktifitas. Bahkan, para staf juga tak terlihat di kantor.
Pengamatan wartawan, hanya terlihat satu anggota dewan Komisi IV, I Made Asian Nafiri, di gedung rakyat tersebut. Saat hendak dimintai tanggapan terkait suasana kantor DPRD yang lengang, Made Asian enggan berkometar.
Termasuk sekretaris DPRD, Syamsi Roli, juga enggan memberi komentar. Ia bahkan tidak bersedia memberi keterangan agenda kerja para wakil rakyat. “Gak usah, gak usah,” ucap Syamsi Roli sambil bergegas menuju ruang kerjanya.
Dilangsir tribunlampung.co.id, Ketua DPD II Partai Golkar Lamteng Musa Ahmad mengaku sudah tahu terkait penetapan dua kadernya, yakni Bunyana dan Achmad Junaidi Sunardi, sebagai tersangka melalui media massa. “Saya juga baru tahu dari media. Nanti kita akan cek lagi. Kita belum bisa mengambil langkah apa-apa. Kita serahkan dulu ke penyidik,” kata Musa Ahmad.
Musa memastikan belum bisa mengambil langkah hukum. Alasannya, ia belum mengetahui masalah apa yang dihadapi kadernya. “Itu juga kan peristiwanya sebelum saya menjabat sebagai ketua Golkar (Lamteng). Jadi kita lihat dulu prosesnya,” katanya.
Sementara Ketua DPC Gerindra Lamteng Heri Sugiyanto mengaku belum bisa memberi pernyataan apa pun. “Nanti ya. Saya baru turun dari pesawat. Nanti ya,” jawab Heri Sugiyanto melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ya lihat proses hukumnya seperti apa. Biarkan penyelidikan berjalan. PDIP Lamteng akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat masalah hukum,” kata Loekman.
Sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dan rekannya Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Termasuk pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarta dan Simon Susilo pemilik PT Purna Arena Yudha, juga Mustafa.
Total tujuh tersangka dari mengembangkan perkara suap di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. “KPK menetapkan 7 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara 3 perkara tersebut ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Rincian tiga perkara baru yang ditangani KPK adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa menerima Gratifikasi Rp 95 M. Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp95 miliar.
“Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa),” jelas Alexander.
Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa. “Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut,” ucap Alexander.
Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menjerat 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.3. Empat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Terima Suap.
“Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP. Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap Alexander. (trb/jun)
Tinggalkan Balasan