Sidang Kasus Penganiayaan KUPT Pasar Kedondong, Hakim Larang Wartawan Liputan?

Pesawaran (SL)-Sidang perdana kasus penganiayaan KUPT Pasar Kedondong, di Pengadilan Negeri Pesawaran, menjadi unik. Salah satu hakim anggota melarang Wartawan melakukan liputan, bahkan meminta polisi untuk menghapus hasil record wartawan,  di sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim itu. Senin (4/2).

Sidang pertama kasus penganiayaan, dengan terdakwah Suhaili, adalah merupakan pihak ketiga dari dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Pesawaran, majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran Damenta Alexander SH.MHum, Senin(4/2/2919).

Sidang pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa, lalu sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, terdakwa kemudian diperiksa identitas dan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah membaca salinan surat dakwahan dan apakah terdakwah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan. Saat terdakwa ditanyakan apakah memakai penasihat hukum, Suhaili menyatakan bahwa tidak membawa penasihat hukum.

Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwahan, yang menyebutkan bahwa terdakwa hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018, bertempat di ruang Kabid Pasar dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten pesawaran, melakukan penganiayaan.

Sebagai saksi saat itu Zurna, SE sebagai Kabid pengelola Pasar dan Drs.Linda Sari, MM Sekretaris yang kedua ber dinas di dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten pesawaran. Serta Mursalin sebagai KUPT (kepala unit Pelaksana teknis).

Kejadian berawal membicarakan pendapatan asli daerah (PAD) kepada terdakwah harus membayar dimuka sebesar Rp35 juta rupiah perbulan, terdakwah keberatan karena bulan Februari 2018 terdakwah pernah menutupi setoran sebesar 4 juta rupiah atas nama an. Alfi Fahmi. Sehingga Suhaili minta pengurangan, maka timbulah pertengkaran dengan penganiayaan, dan diancam dengan pasal 351 ayat(2) KUHP.

Ketika akhir sidang majelis menanyakan tempat dan waktu kejadian kepada terdakwah serta keberatan, terdakwa mengatakan tidak pernah melempar asbak ke arah Mursalin lalu di tanggapi oleh hakim, akan diperiksa saksi-saksi, lalu sidang di tunda sampai tanggal 14 February 2019 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Namun tiba-tiba, seorang hakim anggota menegur pengunjung dengan tidak boleh merekam dan memfoto di sidang tersebut, baik wartawan dan LSM harus minta ijin untuk pengambilan rekaman. “Tidk boleh rekam rekam,  saya tidak takut,  mau wartawan Lsm,  atau siapapun, hapus hapus itu rekamana, ” katanya. (Agung Sugenta)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *