Lampung Tengah (SL)-Berantas pengedaran Narkoba di wilayah hukum Lampung Tengah Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng berhasil mengamankan seorang Pria. Andi (30) Warga Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma di dampingi Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan pelaku ditangkap karena di duga memiliki Narkotika Jenis Sabu. “Benar kami telah mengamankan seorang pria atas kepemilikan Narkotika,” katanya, Senin (11/2/2019).
Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengintak pelaku yang kerao melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Terbanggi Besar. “Mendapat Informasi dari masyarakat, dan kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim melakukan penangkapan, dan pelaku berikt barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Tengah,” katanya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik paket kecil sebanyak 79 bungkus. Sabu tersebut seberat 25 gram, kalau di uangkan senilai Rp20 juta lebih. “Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan untuk proses lebih lanjut. dan kasus masih kita kembangkan,” katanya. (Ersyan)
Tinggalkan Balasan