Tulang Bawang (SL)-Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) di kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (20/02). Sidang dengan agenda penunjukan bukti bukti dan mendengarkan keterangan saksi lanjutan. Tergugat adalah pihak STAI Abu Thalib dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2018 di Pengadilan Negeri Tulangbawang.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis Aris Fitra Wijaya SH. MH Di dampingi Oleh majelis Anggota Dina Puspasari SH. MH Dan Majelis Anggota Doni SH itu semestinya di jadwalkan pada hari Rabu (13/02) lalu tertunda di karenakan pihak majelis hakim berhalangan hadir, maka keputusan dari salah satu Ketua Majelis yang mewakili dalam persidangan ini di tunda sampai hari Rabu (20/02).
Kuasa hukum penggugat Irfan Rinaldi selaku kuasa hukum atas nama ahli waris Samudji (Alm) dalam persidangan menyatakan Gedung STAI yang megah tersebut tidak mempunyai legalitas kepemilikan lahan, izin mendirikan Bangunan (IMB) dan legalitas izin pendirian dan izin operasional STAI Tulang Bawang dari Kementerian Agama. “Alhamdulillah pada hari ini sidang berlangsung selama kurang lebih satu jam, dalam sidang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai,” katanya.
Saksi Bekti (55) saat di memberikan keterangan di depan majelis hakim ia membenarkan bahwa ia pernah mampir dan menginap di rumah tersebut yang sekarang menjadi bangunan dari sekolah tinggi agama Islam (STAI) Tuba, “Saat itu sekitar tahun 1997 saat itu iya memang pernah menempati rumah tersebut sekitar satu tahun dan mendapati izin dari pak Samudji (pemilik) dan ia juga mengetahui bahwa rumah tersebut memang milik bapak Samudji, saya kira rumah tersebut sudah dijual almarhum, ” katanya.
Hal yang sama dikatakan saksi Tatang (58), dalam persidangan membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah bangunan rumah bapak Alm samudji ia ingat betul kala itu sekitar tahun 1994. Dia mampir dengan teman seprofesinya yang mana temannya itu mantan anak mantu dari pak Samudji, “Dulu itu kami pulang dari pelatihan di Kota Bumi saat pulang kami kemalaman dan saya ditawari menginap di rumah tersebut oleh teman saya (Heri). Kami dulu sama sama adalah PPL (panitia pengawas Lapangan) dari dinas pertanian kabupaten Lampung Utara. Di situlah saya tahu rumah tersebut milik almarhum Samudji,” katanya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan