IMB STAI Tulang Bawang Bermasalah?

Tulang Bawang (SL)-Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang Terancam dicabut jika jika benar proses IMB keluar dari Tulang Bawang Barat. Pasalnya lokasi STAI Tulang Bawang secara administrasi ada diwilayah Tulang Bawang. Dan hal itu mengacaukan administrasi pemerintahan.

Kasubag Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ali Syahbana mengatakan bahwa Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang Abu Thalib, pernah laporan dan meminta rekomendasi ijin mendirikan bangunan ke Kecamatan Banjar Baru. “Abu Thalib pernah menghadap Camat Banjar Baru, Arianto untuk meminta rekomendasi kepadanya mengenai ijin mendirikan bangunan dari STAI Tulang Bawang tersebut, tetapi kelanjutannya juga saya tidak mengetahui. Tetapi kalau mereka mendapatkan IMB dari tulang Bawang barat itu bisa kacaulah,” kata Ali Syahbana.

Ali Sahbana membenarkan mengenai lokasi STAI tersebut bahwa lokasi tersebut memagng masuk administrasi Tulang bawang,  bahkan masalah tersebut sudah di mediasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang menyatakan lokasi STAI masuk wilayah Kampung Panca Karsa Purna Jaya.

“Jadi sementara kita bersabar karena masalah tapal batas antara Tulang bawang dan Tulang Bawang Barat untuk Wilayah di sekitar sekolah STAI kita Tunggu keputusan Permendagri. Ya insyaallah dalam Pertengahan tahun ini Selesai biar jelas masuk mana silahkan tersebut biar warga sana nggak ngeyel lagi,” katanya.

Sebelumnya Abu Thalib sempat mengaku mendapat izin untuk mendirikan bangunan megah berlantai tiga yang diperuntukkan gedung rektorat dan gedung perkuliahan dari sekolah tinggi agama Islam tulang bawang langsung dari Bupati Tulang Bawang Barat.

Menurut Ali Syahbana, anehnya wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang. Tapi Bupati Tulang Bawang Barat yang mengeluarkan izin, dan Abu Thalib meminta rekomendasi dari kecamatan Banjar baru. Karena jika berpedoman dengan undang undang nomor 50 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan mengacu dengan keputusan Bupati Tulang bawang Nomor : B/626/BG.III/HK/TB/2003 Tentang Penetapan batas Kampung Cahyo Randu, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan Kampung Panca Karsa Purna Jaya. (mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *