Lampung Utara (SL)-Dari pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap Agung dan Deni, dua warga Kelurahan Kota Alam yang disinyalir menjalankan bisnis narkotika jenis shabu berkedok dagang uduk, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara juga menangkap Didi Setiawan Ali, (35), warga Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.


Didi Setiawan Ali diamankan berselang satu jam dari pengembangan Agung dan Deni. Dirinya ditangkap pada Rabu malam, (20/3/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya.
Kasatresnarkoba, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu di seputaran wilayah Kotabumi. “Ketiga tersangka diamankan atas dasar sangkaan dengan sengaja mengedarkan shabu-shabu dan pil ekstasi,” terang Iptu Andri Gustami, Kamis, (21/3/2019).
Saat ditangkap, dari tangan tersangka Didi diamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat bruto 1,07 gram, serta satu butir pil Extacy logo Minion. “Saat ini para tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)
Tinggalkan Balasan