Komplotan Pengedar Sabu Gunung Labuhan Way Kanan Diringkus Polisi

Way Kanan (SL)-Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tiga orang komplotan penjual narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (24/03/2019). Dari tiga pelaku RVO (22), ROM (28) dan RBT (25), petugas mengamankan 30-an paket hemat (Pahe) ukuran kecil isi sabu sabu, total sekitar 4,33 gram, siap edar,

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan kronologis penangkapan pada Minggu, 24 Maret 2019 pukul 12.00 WIB. Petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Sari kecamatan Gunung Labuhan.

Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan benar hasilnya didalam rumah mendapatkan seorang laki-laki berinisial RVO, saat dilakukan penggeledahan tempat, didalam kamar petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pada dompet merk toko mas zam zam terletak di atas kasur.

“Setelah dibuka isinya berupa tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,37 gram. Selanjutnya dalam kamar lainnya, petugas melihat seorang laki – laki berinsial ROM berusaha menggunakan tangan kirinya membuang sesuatu bungkusan diatas lantai rumah dan setelah diamankan,” kata Andre Try Putra, di Polres Way Kanan, Selasa (26/03/2019).

Menurut Andre, petugas Satnarkoba menghampiri bungkusan yang dibuang, ternyata didalamnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening, berisikan kertas bertuliskan angka 150 dan 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram.

“Masih ditempat sama, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap TSK RVO dan ROM kembali petugas menyisir kamar lain yang berada dibelakang rumah, dan menemukan seorang laki-laki berinisial RBT (25) dalam keadaan tertidur pulas diatas ranjang, penyergapan pun dilakukan oleh petugas,” katanya.

Lalu, setelah diamankan hasil penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna hijau didalam kantong celana depan bagian kiri RBT yang mana didalamnya terdapat plastik bening ukuran sedang bertulisan angka 50, 100, 150, 200, 250 dan 400 yang didalam plastik tersebut didalamnya terdapat 17 plastik beningukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Dengan berat seluruhnya 2,66 gram berikut satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu unit electronik kalkulator dan satu buah dompet didalamnya berisikan seratus tiga puluh empat lembar plastik bening ukuran sedang disita dalam kamar RBT,” katanya.

Tersangka inisial RVO (22), ROM (28) dan RBT (25) merupakan warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Narkoba. (Sam’un/Indro)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *