Lampung Utara (SL)-Pemda Lampung Utara, melalui Kepala Bidang Investasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung utara melaporkan mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, ke Polres Lampung Utara. Laporan itu terkait dugaan penggelapan aset, empat unit mobil investaris jabatan wakil Bupati, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaporan ini dilakukan oleh A. Riskal Fistiawan, Kepala Bidang Investasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) atas kuasa dari Kepala BPKA. A. Riskal. Mereka lapor ke Polres didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Hendri.
Informasi di Lampung Utara menyebutkan selama menjabat wakil bupati Lampung Utara, dr Sri Widodo mendapat ‘jatah’ lima unit mobil dinas. Dari lima mobil itu, hanya mobil Toyota Fortuner hitam BE-2-J sudah dikembalikan. Sementara, empat mobil lainnya, jenis Toyota Innova putih BE-2334-JZ, Toyota Innova hitam BE-234-JZ, Suzuki Vitara hitam BE-1023-JZ, Isuzu Panther BE-1029-JZ hingga kini belum jelas keberadaannya.
Kepada wartawan, A. Riskal mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tak kunjung membuahkan hasil. “Kami sudah tiga kali melayangkan surat kepada beliau bapak Sri Widodo, untuk segera mengembalikan keempat mobil dinas itu. Sayangnya, sampai sekarang masih belum ada respon,” kata Riskal.
Padahal, kata Riskal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-398 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Utara, seluruh aset yang melekat pada jabatan wakil bupati harus segera dikembalikan usai masa jabatan berakhir. “Keempat mobil dinas ini juga akan digunakan untuk menunjang kelancaran wakil bupati yang baru,” paparnya.
Kabag Hukum Pemda Lampung Utara, Hendri menambahkan bahwa pengembalian keempat mobil dinas itu wajib dilakukan oleh yang bersangkutan. Alasannya selain yang disebutkan di atas, keempat mobil itu masih tercatat sebagai aset daerah. Jika tidak dikembalikan dikhawatirkan akan menjadi temuan dan persoalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Apalagi saat ini, BPK sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pemkab Lampung Utara. “Untuk sementara ini, tuduhan yang dikenakan ialah penggelapan aset dan Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sementara dr Sri Widodo, belum memberikan tanggapan terkait laporan polisi tersebut. Dihubungi via phone dalam keadaan tidak aktif. (red/jun)
Tinggalkan Balasan