Tulang Bawang (SL)-Tim Krimsus Polda melakukan penyegelan salah satu unit mesin SPBU 23.346.26, milik pengusaha Herman TB di Unit 8, Kabupaten Tulang Bawang. Penyegelan guna proses penyidikan dugaan penyimpangan di arela SPBU.
Kanit Reskrimsus Subdit IV Polda Lampung, AKP Indra mengatakan pihaknya hanya melakukan proses hukum agar berjalan sesuai prosedur hukum. “Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke pimpinan kami Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung,” kata AKP Indra didampingi dua anggotanya, kepada sinarlampung.com di lokasi penyegelan, Senin (29/04) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya diberitakan, terkait mencuatnya perkara hukum yang menjerat salah satu pengusaha minyak asal Tuba, Herman TB itu, bermula saat aparat Dit Reskrimsus Polda Lampung menggerebek SPBU Pertamina miliknya yang ada di Unit 8, Tuba, Jum’at (26/4) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari lalu.

Kuat dugaan, penggerebekan aparat kepolisian itu dilakukan lantaran SPBU Codo 23.346.26 milik pengusaha Herman TB tersebut, diduga terlibat pelanggaran hukum atas aksi illegal pengecoran minyak BBM tanpa dokumen dan surat izin remokendasi resmi dari aparat terkait serta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ke non subsidi (pabrik/perusahaan,red) secara illegal yang diduga kuat dilakukan setiap malam menjelang dini hari. (Mardi)
Tinggalkan Balasan