Lampung Utara (SL)- Disaat mayoritas umat muslim menunaikan ibadah di bulan Ramadhan 1440 H ini, M. Iqbal Fajri, (21), malah melakukan tindakan asusila dengan mencabuli Mawar, bocah perempuan (4,5) tahun, di sebuah WC Umum, dekat Kaliumban, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (12/5/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka cabul M. Iqbal Fadjri, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini, diketahui melakukan aksi amoral itu saat ibu korban mendapat penuturan langsung dari anaknya, tak lama setelah dicabuli oleh tersangka. Menurut ibu korban, ketika itu, dirinya sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Setelah mencari ke sana-sini, ibu korban menemukan anaknya sedang berada di rumah neneknya.
Saat itu, ibu korban melihat anaknya memegang uang senilai Rp4 ribu rupiah. Dirinya pun kemudian bertanya darimana asal uang yang ada digenggaman tangan korban. Lalu, korban menjawab jika uang itu diterimanya dari tersangka Iqbal Fadjri.
Karena merasa ada yang janggal, secara naluri ibu korban kembali menanyakan kenapa tersangka Iqbal Fadjri memberinya (korban.red) uang, Mawar pun menceritakan, setelah dirinya diberi uang, tersangka lalu membukan celana yang dikenakan korban dan mencabuli dirinya dengan melakukan hal yang tidak senonoh.
Mendapati keterangan dari anaknya yang masih polos, ibunda korban langsung menceritakan hal itu kepada suaminya dan dengan cepat melaporkan kejadian memilukan itu ke Polres Lampung Utara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura, Ipda. Demi Apriadi, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, jika pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban.
“Orang tua korban telah melaporkan peristiwa itu. Kami pun langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku,” kata Demy Apriadi, kepada Sinarlampung.com, Senin, (13/5/2019), melalui siaran persnya.
Setelah didapat cukup bukti dan keterangan yang menguatkan, jelas Demy Apriadi, tersangka M. Iqbal Fadjri langsung diamankan anggota, derdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 307 / B-1 / V / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES L.U, Tanggal 12 Mei 2019. “Saat ini terlapor sudah diamankan di Mako Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Demy Apriadi. (ardi)
Tinggalkan Balasan