Tulang Bawang Barat (SL)-Polsek Tulang Bawang Tengah menangkap pegawai honor Kantor Inspektorat Pemda Tulang Bawang Barat, Bahusin (29) warga warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, karena terlibat aksi pencurian di rumah seorang guru, yang ditinggal penghuninya pergi sholat taraweh.
Dari rumah Irwan Ari Setiawan (37), berprofesi guru honorer Sekolah menengah kejuruan (SMK), warga Komplek SMK Negeri 1, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pelaku menggondol Handphone (HP) merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta. Dia ditangkap saat sedang membawa barang hasil curian, beberapa jam kemudian.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (16/5/19), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kelurahan Panaragan Jaya. “BN yang berprofesi honorer di Pemda Tulang Bawang Barat, merupakan warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Irwan Ari Setiawan (37), berprofesi guru honorer Sekolah menengah kejuruan (SMK), warga Komplek SMK Negeri 1, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 16 Mei 2019 tentang tindak pidana curat.
Kerugian Handphone (HP) merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi di rumah korban yang mana saat itu posisi rumah dalam keadaan terkunci dan kosong karena ditinggal oleh penghuninya untuk melaksanakan sholat taraweh di masjid yang berada tidak terlalu jauh dari rumah korban.
Kejadian pencurian ini, pertama kali diketahui oleh istri korban saat pulang dari sholat taraweh dan melihat kamar sudah dalam keadaan berantakan. Saksi lalu memberitahu korban yang sedang berada di masjid, korban dan saksi pun lalu pulang ke rumah dan mengecek barang-barang apa saja yang telah hilang.
“Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting Curas, curat dan curanmor (C3) saat sedang melintas, mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang membawa Barang bukti (BB), selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” ungkap Kompol Zulfikar.
Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB berupa HP merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp1 Juta. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rls/robert)
Tinggalkan Balasan