Lampung Tengah (SL)-Propam Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan oknum Sat-Lantas yang diduga melakukan pungutan liar di Jalan Lintas Sumatera, dan Viral di media sosial. Dalam laporan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beredarnya video viral di medsos terkait oknum Sat Lantas Polres Lamteng pungli dan hpnya dirampas.
Kasi Propam Polres Lampung Tengah, Ipda Hairil Rizal, mendampingi Kapolres Lampung Tengah, menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap personil Pos Lantas Humas Jaya dan Anggota Patroli Satlantas menyebutkan bahwa terhadap anggota Pos Lantas dan Patroli Satlantas yang bertugas pada tgl 16 Mei 2019 diperoleh keterangan bahwa pada hari itu sedang dilaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Patroli dan sudah dilaksanakan sesuai SOP antara lain sudah dipasang papan tanda sedang dilaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor (Rikranmor) dan dipimpin oleh Perwira. Bahwa pada saat itu orang yang ada dalam video meminta utukk tidak ditilang (pemilik Truk BE-8738-US),” kata Hairil Rizal.
Namun, Lanjut Hairil, anggota Pos tetap prosedural melakukan penilangan secara online karena pelanggaran yang bersangkutan kelebihan muatan serta tidak membawa STNK, “Bahwa beberapa saat kemudian ada Anggota Provost Polda Lampung Bripka Nando meminta tolong untuk dibantu,” katanya.
Karena pertimbangan untuk menjaga hubungan antar sesama anggota Polri, akhirnya Anggota Lantas Humas Jaya dan Patroli saat itu bersedia membantu dan membayarkan sendiri denda tilang online yang tertera sebesar Rp250 ribu, “Setelah itu pengemudi truk atas nama Dani Efrianto kembali melanjutkan perjalanan ke arah Mesuji,” katanya.
Kesimpulannya, bahwa tidak benar ada perampasan HP yang dilakukan oleh anggota Pos Lantas, mengingat secara logika apabila HP dirampas tentu tidak bisa menyebarkan video tersebut. “Yang terjadi justru sebaliknya, malah anggota lantas yang menalangi denda tilang online sehubungan dengan adanya permintaan dari anngota Provos Polda An. Bripka Nando.
“Satlantas Polres Lamteng melakukan klarifikasi melalui media, perihal adanya video viral tersebut tidak benar, dan menjelaskan bahwa kegiatan pada Tgl 16 Mei 2019 adalah kegiatan Rikranmor dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan C3 serta pelanggaran lalu lintas yg berpotensi menimbulkan kecelakaan khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” katanya.
Selanjutnya, Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyebaran berita hoax tersebut, dan melakukan upaya hukum selanjutnya “jadi itulah laporan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap adanya video viral pungli oleh Anggota Lantas, perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan kembali,” katanya. (red/jun)
Tinggalkan Balasan