Tanggamus (SL)-Hendri Atmoko (32) alias Bogel (32), protokol Wakil Bupati Tanggamus ditangkap Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Protokol berstatus pegawai honorer tersebut ditangkap bersama empat tersangka lain di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Tanggamus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HE alias Bogel merupakan pegawai honorer Protokol di Pemkab Tanggamus,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawa kepada pers bersama Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, dan Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, di Koridor Utama Mapolres, Jumat (14/6/2019).
Penangkapan kelima tersangka pada pada Sabtu (8/6/2019) pukul 16.00 Wib berdasarkan informasi masyarakat. “Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HS alias Bogel (32) warga Gunung Alip, PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat Gisting,” kata Hendra Gunawan.
Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka ditangkap secara berturut AF alias Mahat (37) di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari AF diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, tiga plastik klip bekas pakai, satu bundel plastik klip dan dua handphone.
Petugas kembali bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip dan berhasil mengamankan HE alias Bogel (32), dari tangan Honorer Protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan satu plastik klip sisa sabu, dua sedotan plastik dan handphone Lenovo. Kemudian penyelidikan di TKP lain, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti, pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil.
Selanjutnya tersangka DE berikut barang bukti satu pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, dua korek api dan satu handphone Xiomi. Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone merk lenovo. Atas perbuatannya tersangka AF aliat Mahat dijerat pasal 114 dan empat tersangka lain dijerat Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka AF alias Mahat dalam penuturannya mengakui belakangan menjual narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beras. Dia juga berkilang baru dua bulan menjual narkoba termasuk kepada HE alias Bogel, dimana barang tersebut didapatkan dari B. “Baru dua bulan jualan, dapatnya tidak tentu, kadang Rp200 ribu untuk membeli beras. Namun sekarang saya menyesal,” ucap pria beranak satu itu.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Tanggamus sangat menyesalkan pegawainya yang terjerat kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M. Syafi’i saat diwawancarai di Kantor DPRD Tanggamus, Jumat (14/6/2019).
Wakil Bupati Tanggamus menegaskan bahwa pegawai honorer (TKS) bernama Hendri Atmoko (32) yang terjerat kasus narkoba tersebut telah diberhentikan. “Sudah diberhentikan, kemudian proses hukumnya kita serahkan pada pihak yang berwajib,” katanya
Sementara terkait pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan, Wakil Bupati mengatakan masih akan dipikirkan lagi. “Kalau sudah diberhentikan, berarti kan bukan pegawai Pemda lagi,” ungkapnya.
Wakil Bupati Tanggamus menerangkan, saat menerima kabar tertangkapnya salah satu pegawainya terkait kasus narkoba, dirinya mengaku kaget. “Ya prihatin dan menyesal, seharusnya hal semacam itu dari awal tidak terjadi, dan kejadiannya juga diluar jam tugas, sehingga tidak terkontrol,” terangnya.
Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali wakil Bupati Tanggamus mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Jauhi yang begitu-begituan (narkoba), jangan memulai yang begituan, pastikan teman-teman dimana kita bergaul tidak main yang begituan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati Tanggamus akan menjadwalkan tes urine dalam rangka pencegahan kejadian serupa agar tidak terjadi lagi. “Nanti kita jadwalkan, dengan bekerja sama BNN, nanti kita cari waktu yang tepat untuk melaksanakan itu,” pungkasnya. (red)
Tinggalkan Balasan