Lampung Tengah (SL)-Dua warga Kampung Pajar Bulan, Herman (42) dan Jun (39), ditangkap warga karena kepergok membawa kabur motor milik Anton warga Kampung Buyut Ilir, Senin (17/06) sekira Pukul 21 00 WIB. Modus dua pelaku mengaku sebagai wartawan salah satu surat kabar mingguan (SKM). Dua pelaku lainya berhasil lolos. Dua pelaku kemudian diserahkan ke Polisi.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan bermula ada warga kehilang motor, dan sempat melihat empat orang yang sebelumnya mengaku wartawan. Teriakan korban didengar warga, yang kemudian berhamburan keluar rumah. warga kemudian kompak menyebar mengepung keberadaan pelaku. Dua diantaranya terjebat, dan tertangkap.
Kedua korban sempat menjadi bulan bulanan massa, beruntung Polisi cepat datang dan meredam kemarahan warga. Sementara dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan warga yang dibantu petugas dari Polres Lamteng, yakni L dan S kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ditangkapnya kedua pelaku pencuri motor tersebut bermula dari hilangnya motor korban Anton yang terparkir didepan rumahnya. Saat korban mengetahui motornya hilang, spontan korban menjerit minta tolong,” kata Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara.
Selanjutnya, kata Kasat, hanya dalam hitungan detik warga berkumpul, lalu menyebar dan melakukan pencarian, ada juga warga yang menghubungi polisi, sehingga kedua pelaku ditangkap warga bersama Polisi di kampung Buyut Udik. “Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak sepuluh kali diwilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, Metro, Tulang Bawang dan Karang Anyar (Lamsel),” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa satu unit motor Honda Beat warna putih, alat yang digunakan pelaku, satu buah kunci T, dua buah sajam jenis pisau garpu dan laduk. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman dan Jun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” kata Kasat. (Red)
Tinggalkan Balasan