KSKP Bakauheni Amankan 65 Ribu Baby Lobster Selundupan

Lampung Selatan (SL)-Sebanyak 65.076 ekor baby lobster yang akan diselundupkan berhasil diamankan jajaran Reskrim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan (Lamsel). Penyelundupan Baby Lobster berhasil diamankan dari empat orang kurir yang merupakan barang titipan dari pemiliknya di Cikeusik Pandeglang Banten.

Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, mengatakan bahwa baby lobster yang akan di seberangkan ke pulau Sumatera tersebut berhasil di amankan oleh anggotanya di pelabuhan penyeberangan Bakauheni pada Minggu 23 Juni kemaren sekira pukul 06.30 WIB,” kata Syarhan, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Lamsel, Senin,(24/6/2019).

Menurutnya, penangkapan berawal dari pemeriksaan dua kendaraan R4 jenis Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza yang di temukan didalamnya 14 Box yang berisi kemasan plastik berisikan baby lobster yang akan di selundupkan oleh para tersangka dari pulau Jawa ke Sumatera. “Setelah dilakukan pemeriksaan isi dari kemasan plastik tersebut di temukan ribuan baby lobster dengan total 65.076 ekor baby lobster dengan taksiran yang akan merugikan Negara sebesar Rp.6,8 milyar,” ucap Kapolres.

Saat ini ke empat tersangka telah di amankan di Mapolres Lamsel dan akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian ke empat tersangka tersebut di jerat dengan.pasal 88 junto pasal 16 UU 45 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1,6 milyar. Barang bukti berupa 14 Box berisikan baby lobster tersebut rencananya akan di kembalikan ke habitatnya  oleh pihak karantina. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *