Bandar Lampung (SL)-Oknum Dosen Institute Agama Islam (IAI) Agus Salim Kota Metro Dr (Can) Niken Ab (32), harus berurusan dengan Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung atas sangkaan ujaran kebencian di halaman media sosialnya. Ujaran kebencian itu terkait suku di Lampung, dan dialporkan oleh beberapa tokoh adat Lampung.
Niken, ditangkap dari rumahnya di wilayah Metro. Dan didampingi keluarga menjalani pemeriksaan terkait cuitannya di facebook yang menjurus pada ujaran kebencian pada salah satu suku. “Penangkapan terhadap oknum dosen itu setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Ps Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, Selasa (2/7).
Menurut Rahmat Mardian, Subdit V Cyber Crime, telah melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli bahasa maupun ahli ITE serta pengumpulan barang bukti berupa akun medsos dan hasil screen shoot percakapan di kolom komentar facebooknya, dan akhirnya kita menangkap wanita yang sedang menjalani pendidikan Strata 3.
“Hasil penyelidikan barang bukti ada 14 hasil screen shoot yang dibawa oleh para pelapor serta akun media sosial Facebook pelaku. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait ucapannya di Facebook. Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” katanya. (nt/red)
Tinggalkan Balasan