Tulang Bawang Barat (SL)-Warga Kartaraharja dan Margakencana kecamatan Tulang Bawang Udik dan Tiyuh Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang dilintasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) meminta pihak PLN memenuhi kesepakatan hearing dengan DPRD dan pihak PLN, untuk menghentikan sementara pekerjaan, sebelum ada kepastian kompensasi tanah dan tanam tumbuh diatasnya.
Alfina, warga Tiyuh Kartaraharja, salah satau pemilik lahan yang dilintasi Sitet, mengatakan bahwa kompensasi belum disepakati dan belum diberikan tanam tumbuh yang ada sudah dipangkas. “Kami minta pihak PLN menghormati hasil hearing antara warga, DPRD dan PLN, artinya sebelum ada kesepakatan kompensasi terkait tanah dan tanam tumbuh jangan memangkas tanaman kami,” katanya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Tubaba Paisol, SH mengatakan, wajar jika pemilik lahan menuntut hak mereka. “Wajar saja mereka mempertahankan haknya. Sesuai amanat peraturan Menteri ESDM no 27 th 2018 tanam tumbuh dan tanah yang dilalui saluran udara tenggan tinggi (SUTET) harus dikompensasi,” katanya.
Jadi, lanjut Paisol, kalau warga turun kelokasi lahan dan meminta segera dibayarkan konpensasi karena itu haknya pemilik lahan, “Artinya mereka memang belum pernah dapat kompensasi sama sekali,” katanya.
Diketahui hearing terkait permasalahan ini telah digelar pada bulan Juni tahun ini. Namun pihak PLN hingga saat ini belum memberikan kompensasi kepada warga yang lahannya dilintasi jaringan SUTET. (Robert).
Tinggalkan Balasan