Tulang Bawang (SL)-Pengadilan Negeri Menggala membantah enam oknum hakim yang di laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Menggala. Pasalnya, para hakim yang menanngi perkara tersebut, saat ini sudah tidak lagi bertugas di PN Menggala, Sejak Januari-Februari 2019.

BACA: Diduga Peras Pihak Berperkara Hakim PN Menggala di Laporkan ke Komisi Yudisial dan KPK
BACA:Oknum Hakim PN Menggala Digerebek Asik Indehoi Dengan Dua Wanita
Melalui rilis tertulis yang dikirim Donny SH, Humas Pengadilan Negeri Menggala, yang juga salah satu hakim menangani perkara dimaksud mengatakan bahwa terkait pemberitaan Media Siber Sinarlampung.com, tanggal 19 Juli 2019, dapat di jelaskan bahwa kronologis Perkara: Nomor Perkara 27/Pdt.G/2018 didaftar tanggal 18 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Menggala. Dengan Majelis Hakim: Juanda Wiaya, SH (Ketua Majelis), dengan hakim anggota Juanda Parisi, SH., MH, M.Yudhi Sahputra, SH.MH.
Kemudian, Tanggal 23 Januari 2019 ada pergantian Majelis dengan agenda pembuktian kepemimpinan tergugat Aris Fitra Wijaya, SH, MH (Ketua Majelis) dengan hakim anggota A Wijaya, Dina Puspasari, SH, MH. Kemudian tanggal 29 Januari 2019 kembali ada pergantian dengan susunan Majelis sebagai berikut: Aris Fitra Wijaya, SH, MH (Ketua Majelis) dengan hakim anggota Sari, SH, MH, Donny, SH. Dan tanggal 4 April 2019 perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim.
Laporan dari kuasa Hukum Penggugat Irfan Rinaldi SH ke Komisi Yudisial Dan Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 15 November 2018 dan 2 Januari 2019 tentang saat itu susunan Majelis Hakim masih yang lama, Yaitu: Juanda Witaya, SH Juanda Parisi, SH, MH, M. Yudhi Sahputra, SH. MH (Ketua Majelis)
Sementara Hakim Juanda Wijaya, SH pertanggal 15 Februari 2019 sudah pindah PN Sampang Madura, Hakim Juanda Parisi SH., MH pertanggal 1 Februari 2019 sudah pindah ke PN Pacitan Surabaya Hakim, M.Yudhi Saputra, SH. MH pertanggal 19 Januari 2019 Sudah ditarik ke Pangadilan Tinggi Tanjung Karang karena ada masalah.
Jadi, jika berita pada tanggal 19 Jul 2019 dengan berita sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara No.27 / Pdt.G / 2018 / Pn.Mgl.
“Pertanyaan mana? majelis hakim yang mana, kalau yang di laporkan majelis hakim yang lama, Juanda Wijaya, SH (Ketua Majelis), Juanda Parisi, SH., MH, Yudhi Sahputra, SH., MH. Maka yang bersangkutan bukan hakim pengadilan Negeri Menggala lagi,” kata Donny kepada sinarlampung.com.
Para Hakim yang bertugas saat ini di Pengadilan Negeri Menggala sangat dirugikan harkat dan martabat sebagai Hakim serta mencemarkan Institusi Pengadilan Negeri Menggala. Untuk itu Pengadilan Negeri Menggala akan menentukan sikap tegas terhadap Media Siber sinarlampung.com.
“Kami minta agar ada klarifikasi yang lebih baik terkait dengan pemberitaan lebih lanjut tentang siapa pun yang terkait korupsi. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami para Hakim Pengadilan Negeri Menggala dan Seluruh jajaran Pengadilan Negeri Menggala akan mencari langkah yang benar. Agar hal ini tidak terulang kembali dikemudian hari. Karena berita yang simpang siur dapat merusak Institusi Pengadilan Negeri Menggala yang sedang giat-giatnya melawan Korupsi,” katanya. (rls/jun)
Tinggalkan Balasan