Kejari Tulang Bawang Tertutup Soal Proses Hukum Dana Pendamping Dana Desa Tubaba

Tulang Bawang Barat (SL)-Kajaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) masih tertutup soal kasus dana pendamping Alokasi Dana Desa dari pihak Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang hanya diturun 3%, dan biayanya untuk digunakan bimtek disalah satu hotel di Bandar Lampung per kepala Tiyuh dipungut sebesar Rp10 juta per Tiyuh dari 91 Kepalo Tiyuh, Jum’at (19/7/2019).

Baca: Pemkab Tulang Bawang Barat “Kerab” Akali Anggaran Dana Desa, ADD Pemda Dipotong 7% Atas Arahan Sekda?

Baca : Kajati Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Modus Bintek di Tubaba

Kasi Intelejen Kejari Tulang Bawang R. Akmal, saat ditemui dikantornya, mengaku belum dapat memberikan tangapan terkait pemberitaan tersebut. “Maaf mas saya ini kan baru dua hari abis sertijab, jadi saya belum tau permaslahan ini, dan saya belum mau tampil tontonan. Nanti kita akan diatur waktu, dan akan dipelajari dulu,’ katanya lalu meningakan beberapa awak media.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) meminta pembebani Anggaran Dana Desa (DD) untuk Tiyuh, Se-Kabupaten Tubaba dengan peraturan perundang-undangan yang menyudutkan Tiyuh dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) yang diperoleh dari APBN untuk membantu Desa tertinggal.

Yang mana keputusan kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah, memutuskan membebani setiap Tiyuh dalam pengelolaan Dana Desa, hal ini telah terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2019. Dana ADD yang harus dikeluarkan pemerintah daerah untuk membantu mengelolaan Dana Desa (DD) dari pusat hanya di keluarkan Pemerintah kabupatenTubaba sebesar 3% saja pertiyuh. (Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *