Kasus Dana Pendamping Desa Tubaba, Kejari Tunggu Laporan

Tulang Bawang Barat (SL)-Kejaksaan Negeri Tulang Bawang belum melakukan proses terkait dugaan penyimpangan anggaran pendampingi Desa se Tulang Bawang Barat, yang hanya di salurkan 3%, dari 10 persen yang dianggarkan Pemda Tulang Bawang Barat. Alasan Kejari, pihaknya menunggu adanya laporan.

Kasi Intel Kejari Tulang Bawang R. Akmal saat di jumpai di ruang kerjanya mengatakan, terkait dugaan tersebut dirinya belum bisa berkomentar. “No comend, saya gak ada kewenangan untuk menanggapi itu. Saran saya kalian koordinasi dan komunikasikan dengan yang kalian beritakan, yang di maksud adalah Sekda dan Adwil Tubaba,” katanya. Rabu (24/7/2019).

Selain itu kata R. Akmal, dirinya tidak bisa mengomentari pemberitaan yang di tulis wartawan, karena domainnya berbeda. “Saya tidak bisa menanggapi pemberitaan yang kalian muat karena itu tupoksi kalian, kecuali kalau ada yang bertanggung jawab mengadukan atau laporan secara resmi ke Kejari Tulang Bawang, itupun saya akan pelajari terlebih dahulu kebenarannya,” kata Akmal.

Kasus Dana pendamping Alokasi Dana Desa (ADD) dari pihak Pemkab Tubaba yang hanya di cairkan 3% yang seharusnya 10%, dan terindikasi ada penyalahgunaan wewenang oleh Kasubag pengelolaan keuangan Tiyuh Administrasi Wilayah (Adwil) pemkab Tubaba yang memonopoli anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk kegiatan pemberdayaan Sistem keuangan Desa (Siskudes) Tahun 2019 yang menelan biaya Rp910 juta dari 91 Tiyuh/Desa se-Kabupaten Tubaba yang anggaran tersebut bersumber dari DD.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tubaba di duga membebani anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari pusat untuk Tiyuh, Se-Kabupaten Tubaba dengan regulasi yang menyudutkan kepalo Tiyuh dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) yang diperoleh dari APBN untuk membantu Desa tertinggal.

Yang mana kebijakan atau regulasi yang di keluarkan pemkab Tubaba membebani Tiyuh dalam pengelolaan DD dari tahun 2015 s.d 2019, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari kabupaten seharusnya cair 10% namun kenyataan pahit yang di terima oleh kapalo Tiyuh ADD hanya cair 3% yang berupa Penghasilan Tetap (Siltap) saja dari tahun 2015 s.d 2019.

Hal inilah penyebab terkurasnya DD yang bersumber dari pusat, oleh kegiatan-kegiatan yang di Akomodir oleh Adwil kabupaten Tubaba ataupun pengeluaran Tiyuh yang di kelola oleh kepalo Tiyuh. Para kepalo Tiyuh se-kabupaten Tubaba pernah di undang rapat oleh Sekdakab Tubaba pada tahun 2018 di ruang Aula sekdakab (Herwa Sahri) berjanji akan menormalkan ADD yang selama ini diterima hanya 3% akan di normalkan kembali 10% pada tahun berikutnya (2019) tetapi kenyataannya pahit sampai dengan sekarang ADD hanya diterima oleh Kepalo Tiyuh hanya 3% saja untuk Siltap itupun tidak cukup.

Sementara hingga kini, Sekdakab Tubaba Herwan Sahri belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Di konfirmasi melalui pesa whatsApp belum di balas, di hubungi via telpon belum di terima, meski dalam keaadaan aktif. (Robert/Tim)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *