Setelah Desa Ratuabung, Kejari Lampura Mulai Bidik Korupsi Desa Lain

Lampung Utara (SL)-Pasca penahanan tiga aparatur pemertintahan Desa Ratuabung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, pada Selasa, (23/7/2019), malam lalu. Kejaksaan Negeri kini mulai membidik dugaan korupsi Dana Desa yang lain, dari ratusan Desa yang ada di Lampung Utara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Van Barata Semenguk, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Yuliana Sagala, menegaskan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, di Desa Ratu Abung.

“Untuk sementara, tidak ada tersangka lain yang disangkakan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses pendalaman dan telah dititipkan di Rutan Kotabumi Lampung Utara,” kata Van Barata Semenguk, Kamis, (25/7/2019), di ruang kerjanya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, lanjut Van Barata, hanya ketiga tersangka dimaksud yang bertanggung jawab dan disangkakan terlibat dalam hal penyalahgunaan dana ADD dan DD tahun anggaran 2016. “Pemeriksaan intensif sudah tidak ada lagi karena untuk permasalahan ini telah ditetapkan tersangkanya,” jelas Van Barata.

Dikatakan lebih lanjut, saat ini pihak Kejari Lampura terus melakukan upaya pembinaan dan kontrol terkait kinerja pemerintahan desa di kabupaten yang dikenal dengan slogan Ragam Tunas Lampung ini. “Penyelidikan untuk desa di Kabupaten Lampung Utara terus dilakukan. Apabila ditemukan hal serupa, tentunya akan kita tindak lanjut dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Van Barata, dari sejumlah 232 desa yang ada di Lampura, ditemukan beberapa desa lainnya melakukan hal serupa seperti yang terjadi di Desa Ratuabung, Kecamatan Abung Selatan. “Namun, kami belum dapatkan mengekspose lebih jauh karena saat ini masih didalami,” ujar Van Barata, seraya menyampaikan, akan memberitahukan hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya kepada awak media di Lampura setelah proses memasuki ranah penuntutan.

Dirinya juga mengimbau agar kepada seluruh kepala desa dan jajarannya melaksanakan amanah pembangunan yang diprogramkan melalui DD maupun ADD direalisasikan sesuai dengan hasil RAPBDesa yang telah ditetapkan melalui Musrenbangdes.

“Jalankan program DD dengan merujuk pada Juklak dan Juknis tanpa mengenyampingkan perencanaan melalui Musrenbangdes yang tertuang dalam RAPBDesa. Karena, ini (RAPBDesa) merupakan dasar yang dijadikan dalam penggunaan serapan DD/ADD,” ujar Van Barata.

Jika ditemukan adanya pengalihan program dari yang direncanakan, lanjut Van Barata, hal ini tentu menyalahi aturan. “Apabila ditemukan hal seperti itu, maka kami akan memproses ke tingkat penyelidikan,” tuturnya. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *