Tanggamus (SL)-Prihal pembangunan jembatan penghubung Pekon Sukanegeri, Kecamatan Gunung Alip ke Pekon Waypring Kecamatan Pugung, Tanggamus yang dihentikan sementara karena konflik dengan pemilik lahan, Polres Tanggamus mediasi kedua belah pihak.
Keluarga Hi. Syahroni sebagai pemilik lahan yang terkena pembangunan jembatan, mendatangi pekerja proyek. Kedatangan rombongan keluarga Hi. Syahroni datang secara baik-baik meminta penghentian, dengan alasan bahwa masih terdapat permasalah penyerobotan tanah yang telah di laporkan kepada pihak kepolisian.

Terkait hal tersebut, Polres Tanggamus terus menengahi permasalahan sengketa pembangunan jembatan Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas di masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Operasi (Kabag) Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH., pihaknya bersama Kodim 0424 Tanggamus terus memediasi terkait kelanjutan pembangunan jembatan tersebut.
“Kami datang ke sana memang tidak ada aktivitas. Kami berusaha untuk menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat di lokasi pembangunan jembatan,” kata Kompol Bunyamin dalam keterangannya, Jumat malam, (26/7/2019).
Lanjutnya, atas informasi yang beredar bahwa Polres Tanggamus menghentikan pembangunan, itu tidak benar. Sebab ketika pihaknya datang ke sana, memang tidak ada aktivitas.
“Bukan kami yang menghentikan pekerjaan. Kami datang sebagai upaya pencegahan dan mementingkan untuk menjaga kondisifitas di lokasi proyek, masyarakat dan para pekerja jembatan,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Bunyamin, Polres Tanggamus sangat mendukung pembangunan jembatan tersebut. Sehingga berharap semua pihak dapat membantu terciptanya suasana yang kondusif.
“Kami sangat mendukung pembangunan cepat selesai, kami harapkan semua pihak membantu juga. Untuk itu kami bersama TNI dan para tokoh masyarakat terus memediasi supaya tidak ada gangguan pada pekerja proyek tersebut, sehingga pekerja merasa nyaman dalam melakukan pekerjaanya,” tandasnya.
Sementara itu Wahyudi, mantan Kepala Pekon Way Pring menjelaskan bahwa pihak kepolisian memang tidak menghentikan pekerjaan itu. Justru lebih pada pilihan menjaga situasi dan kondisi. Kepolisian juga melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah, sebab pembangunan jembatan ini sangat diharapkan warga Pekon Way Pring.
“Kami meluruskan saja, kalau pihak Polres Tanggamus tidak menghentikan pekerjaan, tapi demi menjaga keadaan, keamanan dan kenyamanan dan minta pekerjaan pembanguan jangan lanjutkan dulu,” ujar Wahyudi.
Wahyudi juga menjelaskan, setelah lebih dari tiga pekan pekerjaan pembangunan jembatan dihentikan, maka pada Jumat 26 Juli 2019 Dinas PUPR Tanggamus memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan penyelesaian pembangunan jembatan.
“Lalu saat pekerja akan mulai bekerja, datanglah dari pihak Syahroni. Mereka minta supaya pekerjaan jangan diteruskan dulu karena sedang bermasalah,” terang Wahyudi.
Mendengar permintaan tersebut, akhirnya pekerja di lapangan memberitahukan ke pihak pekon. Lalu diteruskan ke Polres Tanggamus, sehingga disepakati supaya pekerjaan ditunda dulu. Saat ini pihak Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus sedang lakukan pendekatan ke pihak Syahroni.
“Nanti rencananya, akan ada musyawarah bersama antara pihak Syahroni, PUPR Tanggamus, yang ditengahi Polres dan Kodim Tanggamus untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Wahyudi.
Sebagai perwakilan warga Pekon Way Pring, Wahyudi mengatakan, apabila pihak Syahroni menginginkan ganti rugi maka warga bersedia iuran semampunya untuk mengganti lahan yang terpakai untuk jembatan.
“Warga di sini mengaku bersedia urunan semampu kami untuk ganti rugi lahan itu. Dan itu sudah jadi keputusan bersama para warga, sebab mereka sangat mengharapkan adanya jembatan,” terang Wahyudi.
Diketahui, bahwa jembatan ini sendiri adalah penghubung antara Pekon Way Pring, Kec. Pugung dengan Pekon Banjar Agung, Kec. Gunung Alip. Jembatan melintasi sungai Way Tebu yang jadi batas keduanya. (Hardi/Wisnu)
Tinggalkan Balasan