Tulang Bawang Barat (SL)-Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Polres Tulang Bawang menetapkan sekertaris BPKAD Tulang Bawang Barat Ainudin Salam, sebagai tersangka, kasus penganiayaan terhadap Yantoni, Pimred Media Tipikor, saat berada di kantornya. Polisi menerapkan pasal 351 tentang penganiayaan, dan belum menggunakan UU Pers.
Penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Tbt, usai gelar perkara di Polres Tulangbawang pada Jum’at, (4/10). Penyidik juga langsung mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) ke Kajari Tulang Bawang.
Kanit Reskrim Polsek TBT Ipda Benny Ariawan membenarkan penetapan tersangka kasus tersebut. ”Sekertaris BPKAD tersebut sudah kita tentukan menjadi tersangka hasil perkara hari ini. Dan surat panggilan kepada tersangka kita kirim hari ini juga,” kata Benny Ariawan
Benny menjelasakan pemeriksaan nanti akan dilakukan oleh penyidik, ”Nanti akan ada anggota saya di Polsek TBT akan memeriksa seketaris BKAD Ainudin Salam. Hari ini, kami mau kejaksaan mengantarkan surat SPDP sekarang juga,” katanya, usai gelar di Mapolres Tulangbawang. (Red)
Tinggalkan Balasan