Bandar Lampung (SL)-Proses pencairan dana ganti rugi terdampak Bendungan Gerak Jabung (BGJ) yang mencurigakan karena gunakan AJB Palsu, dan dilakukan pencairan oleh Bank BRI Tanjung Karang diluar jam kerja. Hal itu menurut Kepala Wilayah BRI Lampung adalah melanggar dan tidak sesuai SOP Perbankkan.
Sebelumnya mencuat kecurigaan adanya kerjasama Balai Besar dengan oknum pegawai BRI Cabang Tanjung Karang, yang disebutkan mencairkan uang ganti rugi dengan fee Rp250 juta, untuk tahapan kedua sekitar Rp60 miliar. Pencairan pada tanggal 11 maret 2019, oleh Balai Besar melalui Bank BRI Tanjung Karang pada malam hari di luar jam kerja pelayanan Bank BRI.
Kuasa hukum penggugat Hak AJB, David Sihombing juga mengau heran dengan adanya pencairan oleh pihak BRI Cabang Tanjung Karang di luar jam kerja, yaitu pada lama hari. “Yang saya ketahui itu sekitar pukul 11 malam pencairanya. Jelas itu di luar jam kerja BRI. Dan kenapa BRI berani sekali cairkan di malam hari, padahal itu uang negara, ko berani ya. Padahla itupun seharusnya harus ada keputusan majelis hakim karena ganti rugi lahan sedang sengketa konsinasi kenapa bisa dicairkan apalagi itu ada dugaan AJB palsu sudah ada tersangkanya lagi,” kata David.
Kepada Cabang Bank BRI Tanjung Karang, mengatakan tidak mengetahui pasti, Tetapi soal pelayanan Bank BRI adaalah harus di Jam Kera. “Untuk pelayanan BRI sudah Kami cantumkan di pintu masuk bank BRI mas. Soaal kabar pencairan dilakukan pada malam hari apa lagi pukul 11 malam saya belum mengetaahuinya. Benar apa tidaknya, jikapun itu di lakukan harus adanya persedur laporan karena di luar jam kerja biasanya akhir bulan. Tapi tolong datang saja ke BRI mas. Biar bisa kita cek kebenaranya,’ kata Linton, melalui via chat what sapp
SEmentara Suharto mewakili Kepala Cabang BRI Wilayah Lampung di konfirmasi media 29 September 2019 mengakui bahwa benar BRI Cabang Lampung, dipercayai oleh Balai Besar Way Sekampung terkait ganti rugi itu. BRI dengan Balai Besar kemudian memiliki kontrak mou sebaagai tempat penitipan uang negara untuk ganti rugi lahan akibat pembangunan proyek BGJ itu. “Kurang lebih sekitar 5 atau 4 pencairan yang di titipkan di Bank BRI Cabang Lmpung,” kata Harto.
“Untuk berapa jumlah yang dicairkan saya kurang paham berapa. Pernah juga waktu itu malam hari tapi jamnya saya kurang paham jam berapa. Karena sudah perintah Blai Besar untuk cairkan pengambilan ya pihak dari BRI tinggal ikut aja perintah dari Balai Besar. Untuk perkara sengketa dan konsinasi itu, kami tidak diberikan surat dari pengadilan ataupun dari Balai Besar. Kita hanya ikuti prosedur dan perintah dari Balai Besar, apabila sudah adanya perintah keluarkan pencairan ya kita keluarkan mas,” katanya.
Nah, saat ini, untuk pencairan kali ini baru BRI dapat surat dari Balai Besar untuk menahan menunda pencairan ini. “Sebelumnya belum ada surat untuk penahanan pencairan baru sekarang ini.” katanya.
Informasi lain, kini proses pencairan ganti rugi Rp21 miliar sudah dau kali sempat ditunda. Dan kini mereka akan sgera mencairkan uang itu, akan tetapi tidak lagi melalui BRI Cabang Tanjung Karang, akan tetapi melalui Bank BTN. (Red)
Tinggalkan Balasan