Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh komisioner KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024. Mereka yang terpilih mayoritas komisioner incumben. Penetapan itu berdasarkan surat KPU RI Nomor : 60/SDM.13-P/05/KPU/X/2019 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 14 Oktober 2019, di Jakarta. Surat itu berisi penetapan tujuh komisioner KPU Lampung berdasarkan peringkat teratas, dari 11 calon. Mereka adalah: Erwan Bustami, Antoniyus, Ismanto, Esti Nur Fathonah, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan M Tio Aliansyah. Sedangkan, sisanya sebagai cadangan: Titik Sutriningsih, Warsito, Sri Fatimah dan Marthon.
Dari data tersebut, lima dari tujuh komisioner merupakan eks penyelenggara di periode sebelumnya, baik dari KPU Provinsi Lampung maupun KPU kabupaten/kota. Erwan, Antoniyis, dan Tio merupakan petahana KPU Provinsi Lampung. Sementara, Agus dan Ismanto masing-masing adalah eks Komisoner KPU Metro dan KPU Tulangbawang Barat.
Diwawancara, Tio mengaku bersyukur bisa kembali menjabat sebagai penyelenggara pilkada. Dia mengaku dalam kesempatan keduanya ini, akan berupaya amanah mengemban tugas. “Alhamdulillah, ini juga berkat doa rekan-rekan semua,” ungkapnya, Senin (14/10).
Sementara Erwan mengatakan pasca dilantik nantinya ketujuh komisioner akan melakukan musyawarah untuk pemilihan Ketua dan Divisi masing-masing anggota. “Untuk penentuan ketuanya ya musyawarah antar komisioner. Kemudian nanti diplenokan dan di SK-kan. Mungkin musyawarahnya pasca pelantikan,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan