Mahasiswa UM Metro Tolak Penetapan Dekan, Rektor Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kota Metro (SL)-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Kota Metro, Lampung menggelar unjuk rasa di kampus, mendesak Rektor mencabut SK penunjukan dekan fakultas hukum. Selain dianggap melanggar permendiknas, dekan juga masih tugas belajar, Senin 11 November 2019.

“Dekan Fakultas Hukum ini masih dalam tugas belajar. Dan dalam Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 pasal 20 disebutkan bahwa pegawai pelajar tidak boleh dibebankan dalam jabatan struktural atau diberikan tugas tambahan” kata Koordinator Aksi, Rama Muda.

Kemudian, lanjut dia, tugas belajar tidak boleh lebih dari 60 KM dari tempat mengajar, sedangkan Dekan FH UM sedang melanjutkan kuliah S3 yang melebihi jarak yang ditentukan dalam Permendiknas.  “Dan rektor tahu, dan melakukan pembiaran akan hal itu,” jelas dia.

Oleh sebab itu, mahasiswa menuntut agar Rektor UM Metro untuk mencabut surat keputusan pengangkatan dekan FH universitas tersebut. “Kami juga minta agar dekan yang bersangkutan untuk memahami bahwa dirinya sedang dalam tugas belajar,” katanya lagi.

Mahasiswa  mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak agar tuntutan  dilaksanakan. “Kalau aspirasi kami tidak segera ditindak lanjuti maka kami akan kembali melakukan aksi. Nanti tanggal 20 November pada saat wisuda kami akan bawa lebih banyak mahasiswa,” tambahnya.

Sementara Rektor UM Metro, Jazim Ahmad membanatah tudingan mahasiswa. Menurutnya penetapan Dekan FH UM Metro sudah sesuai aturan. “Penetapan Dekan Fakultas Hukum sudah sesuai prosedur, tidak melanggar aturan hukum. Sesuai dengan pasal 20 ayat 1, Permendikti Nomor 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil,” kata Jazim Ahmad.
Menurut Jazim Ahmad keputusan pemberian tugas belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang baik sebelum keberangkatan pelaksanaan tugas belajar maupun selama dalam mengikuti tugas belajar. “Dan untuk itu kami sudah mengirimkan surat kepada LLDIKTI II Palembang untuk dilakukan pembatalan tugas belajar saudara M. Sofwan Taufik, karena yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri dari tugas belajar.” Tambahnya.
Sementara Koordinator Komisariat IMM UM Metro, Hafis Kaunang Ataji menyampaikan dukungan kepada Rektor UM Metro terkait prosedur pentapan dekan Fakultas Hukum. “Penetapan Dekan FH UM Metro sudah tepat dan sesuai prosedur, tidak ada yang salah. Kami menduga adanya pihak-pihak yang menumpangi temen-temen mahasiswa. Dan kader IMM UM Metro tidak ada yang melakukan penolakan terkait hal itu,’ katanya.
“Jika ada yang mencatut nama IMM itu adalah fitnah dan akan kami somasi, jika tidak ada iktikad baik akan kami laporkan secara hukum,” Tutupnya. (tama/wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *