Polres Lampung Barat “Jemput” Dua Napi LP Rajasa Yang Jadi Polisi Gadungan di Facebook Tipu Wanita Puluhan Juta

Lampung Barat (SL)-Dua Narapidana LP Rajasaba, Ajely Yansyah alias Riansyah, warga Pekon Suka Bumi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat dan Wadi, warga Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dijemput Sat Reskrim Polres Lampung Barat. Keduanya mengaku Polisi di Media Sosial Facebook, berhasil memperdaya seorang wanita, DR, hingga merugi puluhan juta rupiah.

Kedua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Napi kasus berbeda. Ajely terpidana pembunuhan sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari. Sedangkan Wadhi adalah narapidana kasus pencurian ternak dengan sisa pidana empat tahun tujuh bulan 16 hari.

Keduanya mengaku sebagai polisi di Facebook, dan kemudian berlanjut ke whatshapp. Dari perkenalan dengan korban Denti Rosita, modusnya berpacaran, dan akan menikahi korban. Pelaku dengan bujuk rayu meminta uang untuk kepentingan pindah tugas ke Polres Lampung Barat. Data di Kepolisian menyebutkan, sedikit dengan korban Denti, pelaku tiga kali meminta uang Rp2 juta untuk berobat, lalu Rp20 juta, dan ketiga Rp20 untuk kepentingan tiba di Lampung Barat dan mengurus proses pernikahan.

Uang dikirim via tranfer ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan nomor rekening 028501081018501, lalu Rp20 juta dikirim ke rekening a.n. Riyatni dengan nomor rekening 685601010587530. Korban yang curiga karena tidak ada kepastian, lalu melapor ke Polres Lampung Barat.

Atas laporan, Denti Rosita, Tim Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan diketahui para pelaku ternyata berada di LP Rajabasa. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan, mengatakan kedua pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian melalui Facebook. Kemudian berkelanjutan melalui Whatsapp kepada korban dan meminta uang.

“Modus mengaku polisi, kita selidik, para pelaku adalah Narapidana. Aksi pertama polisi gadungan ini berhasil menipu Rp2 juta untuk keperluan berobat, dan Rp20 juta untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat. Kemudian, Rp20 juta lagi jika pelaku pindah tugas ke Polres Lampung Barat, pelaku akan menikahi korban,” kata Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyad, Sabtu (16/11/2019).

Made Silpa Yudiawan menjelaskan keduanya pelaku masih berstatus aktif warga binaan pemasyarakatan LP Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung. Ajely terpidana pembunuhan sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari. Sedangkan Wadhi bin Subhi narapidana curnak dengan sisa pidana empat tahun tujuh bulan 16 hari.

“Jajaran Tim opsnal Tekab 308  Polres Lampung Barat dipimpin kanit Jatanras Ipda Jamalion telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh narapidana dari balik jeruji tahanan pada Jumat,” katanya

Made Silpa Yudiawan, menambahkan korban mengirimnya ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan nomor rekening (Norek) : 028501081018501, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp20 juta dan dikirim ke rekening atas nama Riyatni dengan norek: 685601010587530 dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat, kemudian karena uang tersebut kurang pelaku meminta lagi uang sebesar Rp20 juta dan berjanji jika pelaku berpindah tugas ke Polres Lambar maka pelaku akan menikahi korban.

“Barang bukti yang berhasil di amankan ialah satu unit handphone (HP) merek Vivo 1606 warna hitam berikut dua SIM card bernomor 082175930904 dan 081373682306 milik atas nama Ajely Yansyah. Kemudian satu unit HP merek Xiaomi 5A warna Gold berikut SIM card bernomor 082175459235 serta satu buah HP merek Samsung type SM-8109 warna hitam Milik Wadi, satu buah kartu simpati dengan nomor 085384448113. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan kini diamankan di Satreskrim Polres Lampung Barat,” katanya. (red/joe)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *