Made Silpa Yudiawan, menambahkan korban mengirimnya ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan nomor rekening (Norek) : 028501081018501, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp20 juta dan dikirim ke rekening atas nama Riyatni dengan norek: 685601010587530 dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat, kemudian karena uang tersebut kurang pelaku meminta lagi uang sebesar Rp20 juta dan berjanji jika pelaku berpindah tugas ke Polres Lambar maka pelaku akan menikahi korban.
“Barang bukti yang berhasil di amankan ialah satu unit handphone (HP) merek Vivo 1606 warna hitam berikut dua SIM card bernomor 082175930904 dan 081373682306 milik atas nama Ajely Yansyah. Kemudian satu unit HP merek Xiaomi 5A warna Gold berikut SIM card bernomor 082175459235 serta satu buah HP merek Samsung type SM-8109 warna hitam Milik Wadi, satu buah kartu simpati dengan nomor 085384448113. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan kini diamankan di Satreskrim Polres Lampung Barat,” katanya. (red/joe)
Tinggalkan Balasan