Polda Banten Diminta Serius Tangani Kasus Korupsi Rp150 Miliar Distan Banten, Dirkrimsus Bungkam?

Banten (SL)-Proyek pengadaan Cabe, Kacang Kedelai, dan Jagung Rp150 Miliar, APBN melalui Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Banten diduga bermasalah, dan terindikasi fiktif. Ironisnya proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, selalau aadaa sejak tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Bahkan pada tahun 2018 dianggarakan sebesar Rp58 Miliar untuk lahan seluas 90 ribu hektar. “Untuk tahun 2018 sebesar Rp58 Miliar untuk lahan seluas 90 ribu hektar. Jika saja dalam 1 hektar menghasilkan 5 ton jagung, maka Propinsi Banten akan menjadi lautan jagung,” kata Ketua LSM KARAT Banten Iwan Hermawan alias Adung Lee, kepada sinarlampung.com,

Untuk itu, Adung Lee meminta jajaran Polda Banten serius menangani kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Propinsi Banten. Sebab menurut adung lee anggaran APBN di dinas Pertanian tersebut sangatlah pantastis sekitar 150 Miliar, dari pengadaan cabe, kedelai dan jagung.

Menurut Adung Lee bahwa untuk pengadaan proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten dari tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 itu selalu ada. “Ada dugaan bahwa lahan akan tumpang tindih. Saya punya data lengkap, dan saya siap untuk ke lapangan bersama dengan aparat kepolisian ataupun orang dinas terkait, dimana lahannya dan tolong tunjukan lahannya,” jelas Adung Lee.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten,yang di tangani oleh Polda Banten pada tahun 2017 masih dinanti oleh masyarakat Propinsi Banten, sebab penyelidikan oleh jajaran krimsus polda Banten yang sejak desember 2018 belum di publikasikan.

Kapolda Banten saat dikomfirmasi terkait hal ini melalui pesan whastaap, meminta agar sinarlampung.com langsung komfirmasi ke Dirkrimsus searaya memberikan nomor Handphone Dirkrimsus Polda Banten, “Bisa langsung ke Dirkrimsus,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir pada sinarlampung.com.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hananto saat sinarlampung.com mengkomfirmasi terkait dugaan korupsi benih jagung ini melalui pesan whastaap,namun Dirkrimsus Polda Banten tidak membalas pesan whastaap dari sinarlampung.com

Informasi sinarlampung.com, Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun 2018 melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.

Dsember 2018 Dirkrimsu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.

Anggaran untuk penerapan budidaya itu bernilai Rp68,7 milliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan angka kerugian negara. Kalau audit audah ada, kami bisa lanjutkan,” kata AKBP (Pol) Edy Sumardi Priadinata, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Selasa (11/12).

Edy mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budidaya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187.000 hektare. “Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, namun kami belum bisa ungkap rinciannya peran-peran dan saksi-saksinya,” tutur Edy. (suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *