“Patgulipat” Proyek Benih Jagung: Dua Kali Dianggarkan, Ratusan Miliar Digelontorkan, Banten Tak Kunjung “Banjir” Jagung

Banten (SL)-Masyarakat Banten beberapa hari ini dibuat terkesima dengan anggaran pengadaan proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Propinsi Banten.

Anggarannya mencapai Rp 68,7 miliar. Angka yang menakjubkan itu dikucurkan dari APBN 2017 untuk lahan jagung seluas 187 ribu hektare. Kini, proyek tersebut masih diperiksa (audit) BPK, karena masuk dalam ranah hukum dan masih dalam penyidikan Polda Banten yang telah melakukan pemeriksaan sejak 2018 lalu. Lalu, proyek yang mirip-mirip juga dianggarkan lewat APBN 2018. Anggarannya Rp 58 miliar untuk lahan jagung seluas 90 ribu hektare.

Anggaran tersebut kini menjadi pertanyaan masyarakat Banten yang menamakan dirinya Lembaga Sosial Masyarakat KARAT. Kepada sinarlampung.com, penggiat KARAT, Iwan Hermawan atau lebih dikenal Adung Lee menyatakan, dirinya siap membuka data terkait  pelaksanaan proyek tersebut.

“Saya punya data, bukan data goib, tapi data valid. Saya punya fakta sebenarnya, bagaimana anggaran ke Distan Propinsi Banten sebesar Rp 123 miliar itu digunakan. Mau ke lapangan saya siap. Mau buka data saya siap, sebab kalau memang kegiatan ini di lakukan dengan benar, tentulah Banten menjadi lautan jagung sekarang ini. Bayangkan saja, tahun 2017 seluas 187 ribu hektare dan 2018 ditambah lagi seluas 90 ribu hektare, apa tidak menjadi lautan jagung Provinsi Banten kang,” tegas Adung Lee.

Pemerhati Minta Masyarakat  Ikut Memantau

Menanggapi ramainya isu anggaran APBN yang sangat fantastis ini, salah satu pemerhati Pembangunan Strategis Indonesia Afrizoni mengatakan bahwa proyek pengadaan benih jagung yang dianggarkan melalui APBN harus dipantaui bersama. Sebab anggarannya sangat besar.

“Seperti Provinsi Lampung, anggota DPRD-nya, kalau tidak salah dari Komisi II meminta agar Kementerian Pertanian (Kementan) menyetopnya. Itu saya baca di media ya,” tutur Afrizoni saat berbincang santai di Lobi Hotel Le Dian dengan sinarlampung.com Kamis (5/12).

Afrizoni memahami proses hukum dugaan kasus korupsi ini membutuhkan proses yang lama, sebab penegak hukum harus benar-benar teliti, tidak bisa sembarangan. “Tapi apa pun alasannya, harus diperiksa dan dibongkar sampai ke akar-akarnya. Masyarakat boleh memantau atau memberikan data pendukung untuk aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi,”kata Afrizoni.

Sebelumnya diberitakan LSM KARAT Banten meminta jajaran Polda Banten serius melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi anggaran benih jagung pada tahun 2017, dimana berdasarkan informasi dan pemberitaan kasus ini sudah ditangani Polda Banten pada tahun 2018 dan di bulan Desember 2018 telah diumumkan secara resmi oleh Polda Banten bahwa kasus benih jagung tahun 2017 senili Rp 68 miliar masih menunggu hasil audit BPK.(suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *