Bandarlampung (SL)– Setelah 30 tahun berlalu, akhirnya pemerintah mulai mempertimbangkan untuk merebilitasi para korban tragedi Talangsari, Lampung Timur. Meski baru wacana, setidaknya ini memberi peluang pengungkapan tragedi ini lebih terang benderang.
Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik rehabilitasi psikososial terhadap korban peristiwa Talangsari yang terjadi tahun 1989 silam. Pemprov Lampung siap memfasilitasi ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi terciptanya rekonsiliasi nasional.
Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Jumat (6/12) lalu yang menyatakan Pemprov mendukung kegiatan pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban peristiwa Talangsari yang dilaksanakan Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan HAM tersebut sebagai upaya pemulihan hak korban peristiwa Talangsari.
“Ini adalah salah satu implementasi pemerintah dalam upaya penyelesaian Peristiwa Talangsari yang menjadi prioritas dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019,” ujar Fahrizal, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Jumat (6/12).
Diakuinya, Peristiwa Talangsari masa lalu telah menimbulkan dampak dimensi hak ekonomi sosial terhadap masyarakat yang terdampak. Untuk itu, pemulihan hak ekonomi sosial masyarakat terdampak Peristiwa Talangsari merupakan menjadi prioritas dalam menciptakan rekonsiliasi nasional dan memelihara perdamaian.
Disambut Baik Para Korban Terdampak
Sebelumnya, upaya bersifat sosial ekonomi telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, antara lain upaya penyelesaian kepemilikan atas harta benda pribadi masyarakat terdampak, seperti kepemilikan tanah.
Selain itu, juga telah dilakukan pembangunan/peningkatan infrastuktur baik itu konektivitas, pemukiman dan pengairan seperti pembangunan jalan, perumahan, saluran irigasi pesawahan dan jaringan listrik. Di sana (Talang Sari) juga sudah dibangun sarana prasarana sosial seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah; peningkatan pembangunan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan; Pemberian/peningkatan program dan layanan sosial dan pemberian bantuan sosial; dan Pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan ekonomi kreatif.
Beberapa hari lalu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenkopolhukam RI, Fadil Zumhana, telah menyerahkan jalan menuju makam, perbaikan mushola, perlengkapan sekolah, dan bantuan uang Rp5 juta kepada 10 masyarakat, serta bantuan umroh kepada 2 orang.
Niat baik pemerintah ini disambut baik para korban Talangssari. “Kami yakin pemerintah memiliki niatan baik, sehingga tidak ada alasan untuk kami menolak niat baik pemerintah ini,” ucap Edi, korban tragedi.(*/iwa)
Tinggalkan Balasan